KPK Ungkap Potensi Dana Ilegal Satori di Luar CSR BI-OJK

    KPK Ungkap Potensi Dana Ilegal Satori di Luar CSR BI-OJK
    Satori, Anggota Komisi VIII DPR RI

    JAKARTA - Lembaga antirasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tengah mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang tidak bersumber dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Satori. Penyelidikan ini semakin intensif setelah KPK berhasil menyita sebuah ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diduga terkait dengan Satori.

    Adanya indikasi penerimaan dana di luar program sosial BI dan OJK ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. "Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari Program Sosial BI dan OJK saja, " ujar Budi Prasetyo, Kamis (06/11/2025).

    Oleh karena itu, Budi menjelaskan bahwa KPK secara proaktif menelusuri berbagai sumber perolehan lain yang diterima oleh Satori, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK. Fokus penyelidikan adalah untuk mengungkap tuntas asal-usul dana yang diduga mengalir ke Satori.

    "KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut, " tegasnya, merujuk pada aset-aset yang disita.

    Kasus yang sedang dalam tahap penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020 hingga 2023.

    Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikombinasikan dengan laporan pengaduan dari masyarakat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diyakini menyimpan alat bukti penting terkait kasus ini. Lokasi yang digeledah meliputi Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

    Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, tersangka lainnya adalah Heri Gunawan (HG). Baru kemudian, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penyitaan 25 aset milik Satori yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.

    Salah satu aset yang menarik perhatian publik dan turut disita dari Satori pada tanggal tersebut adalah sebuah ambulans yang teridentifikasi memiliki logo BPKH, sebagaimana terlihat dari foto yang dibagikan oleh KPK. (PERS)

    kpk korupsi dpr ri csr bi ojk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kreativitas Tumbuh Jiwa Kepemimpinan Terasah  Saka Wira Kartika Gelar Kegiatan Hasta Karya Inspiratif   
    Satgas Ksatria Jaya Eratkan Warga Sinak Lewat Komsos Humanis
    Koramil 0804/13 Bendo Gelar Halal Bi Halal Tasyukuran Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Tugas
    Polsek Cikembar Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis
    Unit Lantas Polsek Cikembar Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas, Antisipasi Kemacetan

    Ikuti Kami