JAKARTA - Selasa (14/04/2026) kritikus politik, Faizal Assegaf, resmi melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggapnya fitnah terkait penanganan kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai, " ujar Faizal Assegaf dengan tegas saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Faizal menjelaskan bahwa kronologi ini bermula ketika dirinya dimintai keterangan oleh KPK pada 7 April 2026. Dalam proses klarifikasi tersebut, ia dihadapkan pada lima pertanyaan, di mana dua di antaranya bersifat substansial. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggali informasi mengenai bantuan yang diduga diterima oleh kawan-kawan aktivis, berupa perangkat elektronik, komputer, akses Wi-Fi, serta mikrofon.
Selama kurang lebih 30 menit sesi wawancara, Faizal merasa telah memberikan jawaban yang komprehensif terhadap kelima pertanyaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak-pihak yang menerima bantuan tersebut dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai yang tengah diselidiki.
"Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa, " ungkap Faizal.
Ia merujuk pada inisial SR dan PYS yang menurutnya tercatat dalam berita acara resmi dokumen KPK. Namun, Faizal menyayangkan sikap juru bicara KPK yang dinilainya telah memelintir pemberitaan setelah proses klarifikasi. Hal ini menciptakan persepsi seolah-olah dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi.
"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya, " keluhnya.
Faizal menilai tindakan juru bicara KPK tersebut sangat bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum yang semestinya.
"Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK, " tegasnya.
Laporan Faizal Assegaf telah diterima dan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan Budi Prasetyo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK memang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dari operasi tersebut, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berinisial RZL. Menyusul kemudian, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di Bea Cukai.(PERS)

Updates.