Menaker Yassierli: Perlindungan Pekerja Outsourcing Diperkuat Lewat Regulasi Baru

    Menaker Yassierli: Perlindungan Pekerja Outsourcing Diperkuat Lewat Regulasi Baru
    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

    JAKARTA - Sambut momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, pemerintah secara tegas memperkuat jaring perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang bekerja melalui skema alih daya (outsourcing). Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat membawa angin segar bagi jutaan pekerja.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah bukti nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan praktik alih daya yang lebih berkeadilan dan memberikan jaminan perlindungan yang jelas bagi setiap pekerja.

    "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha, " ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

    Dalam aturan baru ini, pemerintah telah menetapkan batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Kini, praktik outsourcing hanya diizinkan pada sektor-sektor tertentu, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Pembatasan ini dirancang untuk meminimalisir potensi eksploitasi dan memastikan pekerjaan yang bersifat inti tetap menjadi tanggung jawab utama perusahaan.

    Lebih lanjut, perusahaan yang memutuskan untuk menggunakan jasa perusahaan alih daya diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis. Dokumen krusial ini harus memuat detail penting seperti jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja yang terlibat, mekanisme perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Ini adalah langkah penting untuk transparansi dan akuntabilitas.

    Di sisi lain, perusahaan alih daya memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak fundamental ini mencakup, namun tidak terbatas pada, pembayaran upah yang layak, perhitungan upah lembur yang benar, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang sesuai, hak atas cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak lupa, kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan hak-hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi prioritas.

    Kepatuhan terhadap regulasi ini akan diawasi ketat, dan Permenaker ini juga telah menggariskan sanksi yang tegas bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang lalai memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

    Menaker Yassierli menegaskan kembali visi di balik kebijakan ini.

    "Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya, " ucapnya.

    Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan hingga serikat pekerja, untuk bersama-sama mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang optimal dan kepastian hukum yang mereka butuhkan. (PERS) 

    ketenagakerjaan outsourcing regulasi buruh perlindungan pekerja may day hak karyawan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri Kawal Ketat Massa Buruh May Day 2026...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi–Dinas Pendidikan Pariaman Kolaborasi Tanamkan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah
    Ditlantas Polda Sumbar Terapkan Kamera Handheld, Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Jaga Kamtibmas Lewat DDS
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Perkuat Keamanan Lewat Satkamling
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan

    Ikuti Kami