Menhan Tegas, Penyelundup Nikel Diringkus, SDA Negara Tak Boleh Disalahgunakan

    Menhan Tegas, Penyelundup Nikel Diringkus, SDA Negara Tak Boleh Disalahgunakan
    Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin

    MALUT - Sikap tegas pemerintah dalam melindungi kekayaan alam Indonesia kembali ditunjukkan dengan penangkapan terhadap warga negara asing yang mencoba menyelundupkan nikel. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi keberhasilan personel dalam menggagalkan upaya ilegal tersebut di Bandara Khusus PT IWIP, Weda Bay, Maluku Utara, pada Jumat (5/12/2025).

    Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjaga agar sumber daya alam negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kehadiran petugas penjagaan dari pemerintah di bandara IWIP juga merupakan bagian integral dari upaya perlindungan aset nasional.

    "Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik, ” tegas Sjafrie, Sabtu (6/12/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya.

    Pemerintah memastikan bahwa Bandara IWIP dan seluruh bandara swasta lainnya yang sebelumnya rentan terhadap minimnya pengawasan, kini akan mendapatkan penjagaan ketat. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kembali aksi penyelundupan, baik itu sumber daya alam maupun potensi penyalahgunaan lainnya.

    Satgas Terpadu Bandara IWIP berhasil menangkap seorang warga negara asing berinisial MY. Pelaku kedapatan membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni saat hendak melakukan penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) - Manado (MDC).

    Meskipun kronologi penangkapan dan motif pelaku belum diuraikan secara rinci, MY saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

    Pengetatan pengawasan di Bandara IWIP ini merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah yang diambil pada 29 November 2025. Keputusan ini diambil mengingat bandara yang telah beroperasi sejak 2019 tersebut sebelumnya belum dilengkapi dengan unsur pengamanan yang memadai dari pemerintah.

    Untuk memperkuat keamanan, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu. Satgas ini terdiri dari unsur profesional seperti Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Karantina Kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, serta Avsec. Keberadaan mereka bertujuan untuk memperketat seluruh wilayah bandara.

    Tujuan utama dari penempatan Satgas Terpadu ini adalah untuk memastikan bandara tidak menjadi celah bagi aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia yang sangat berharga. (PERS) 

    penyelundupan sda penegakan hukum keamanan bandara sumber daya alam maluku utara kemenhan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kru Helikopter Polri Dampingi Warga di Tengah...

    Artikel Berikutnya

    Martua Sitorus: Dari Pedagang Kecil Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Penolong Masyarakat": Bhabinkamtibmas Połsek Klari dan Warga Bersihkan Rumah Roboh
    Pemkab Kediri Anggarkan Rp 60 Miliar Tuntaskan Atap Stadion Gelora Daha Jayati  2026
    Sambang Bhabinkamtibmas Sekaligus Ngawangkong Dengan Petugas Ronda Malam
    Polisi di Telukjambe Timur Gelar Patroli Dialogis ke Lingkungan Warga Dusun Gempol
    Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Rengasdengklok Gelar Patroli Siang

    Ikuti Kami