Menperin Segera Luncurkan Regulasi Baru Keamanan Pabrik dari Radiasi

    Menperin Segera Luncurkan Regulasi Baru Keamanan Pabrik dari Radiasi
    Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

    JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan regulasi baru yang bertujuan meningkatkan keamanan pabrik dari potensi paparan radiasi radioaktif. Inisiatif ini muncul sebagai respons langsung terhadap kasus paparan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) yang sempat terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

    Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan mewajibkan seluruh kawasan industri dan pabrik di Indonesia untuk secara rutin melaporkan hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM). Keputusan ini diambil demi memitigasi risiko dan memastikan keselamatan lingkungan kerja serta masyarakat sekitar.

    "Jadi kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia, memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM), " ujar Agus ditemui usai menghadiri Round Table Investor Daily, di Jakarta, Selasa.

    Menurut rencana, setiap industri akan diwajibkan melaporkan jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali. Agus menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki teknologi dan alat yang memadai untuk melakukan pemeriksaan kadar radioaktif tersebut.

    Menperin memberikan fleksibilitas bagi para pengusaha, yaitu dengan pilihan membeli peralatan uji sendiri atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei. Namun, Kemenperin lebih mendorong opsi kedua agar pelaporan dapat dilakukan secara konsisten.

    "Kami mendorong yang kedua. Yang penting bagi kami, seluruh kawasan industri, seluruh pabrik-pabrik itu, memberikan pelaporan kepada Kemenperin melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), berkaitan dengan hasil survei Radiation Portal Monitoring. Harus setiap tiga bulan, " tegas Agus.

    Regulasi baru ini ditargetkan akan segera diterbitkan dan dapat langsung diimplementasikan. Kemenperin sebelumnya telah memastikan keamanan publik dan keberlanjutan investasi melalui koordinasi lintas kementerian, guna meminimalkan dampak kesehatan masyarakat serta kelangsungan kegiatan industri.

    Lebih lanjut, Kemenperin menekankan bahwa keamanan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga. Tidak ada indikasi paparan radiasi yang memengaruhi rantai pasok atau kualitas produk manufaktur.

    Di tengah persaingan global, isu keselamatan publik menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan isu radiasi ini tidak merusak reputasi industri Indonesia di kancah internasional. Menperin juga berkomitmen menjaga pengelolaan kawasan industri tetap kondusif dan ramah investasi pasca-isu ini. (PERS

    kemenperin menperin regulasi industri keamanan radiasi mitigasi risiko investasi manufaktur agus gumiwang kartasasmita
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Yusril Ihza Mahendra Dorong Reformasi Hukum...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pangkalan Sosialisasikan Pengaduan Cepat Propam Polri kepada Masyarakat
    Safari Subuh Polsek Cikidang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
    Patroli Biru Polsek Cicurug Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Cicurug
    Sambang Satkamling, Polsek Caringin Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Lingkungan
    Warga Sukatani Sampaikan Aspirasi, Polsek Surade Pastikan Situasi Kondusif

    Ikuti Kami