Bahlil Lahadalia: Izin Tambang Dibuka, 4 dari 190 IUP Aktif Kembali Setelah Penuhi Syarat

    Bahlil Lahadalia: Izin Tambang Dibuka, 4 dari 190 IUP Aktif Kembali Setelah Penuhi Syarat
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

    JAKARTA - Kabar baik datang dari sektor pertambangan Indonesia. Sebanyak empat dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan kini telah kembali beroperasi. Keputusan ini diambil setelah para pemegang izin memenuhi kewajiban penting terkait dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara langsung menyampaikan perkembangan positif ini usai membuka acara Mineral dan Batu bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2023). Beliau menekankan bahwa pembukaan kembali empat IUP tersebut merupakan hasil dari kepatuhan para perusahaan terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

    “Dari 190, itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB, ” ujar Bahlil.

    Lebih lanjut, Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa antusiasme untuk membuka kembali izin yang dibekukan cukup tinggi. Hingga kini, tercatat sudah ada 44 perusahaan yang mengajukan permohonan. Empat IUP yang telah dibuka tersebut termasuk dalam daftar 44 perusahaan yang telah mengajukan permohonan.

    “Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami nggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada, ” tegas Bahlil, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai 40 perusahaan lainnya yang izinnya belum dibuka. Menurut Tri, kendala utama yang dihadapi adalah kelengkapan dokumen, terutama terkait jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, serta pembayaran jaminan reklamasi.

    “Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah, ” ucap Tri, mengindikasikan adanya tenggat waktu yang jelas bagi perusahaan untuk melengkapi administrasi.

    Penangguhan 190 izin tambang minerba ini merupakan bagian dari langkah evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba untuk memastikan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik dan bertanggung jawab. (PERS

    izin tambang esdm bahlil lahadalia pertambangan minerba izin usaha
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ahmad Muzani Tegaskan Kesetaraan Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Razia Blok Caraka Nihil Temuan, Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Keamanan
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Peduli Kesehatan Mental, Peserta Magang Laksanakan Penyuluhan Psikologi bagi Warga Binaan
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎

    Ikuti Kami