Nanik Sudaryati Deyang: SPPG 'Mark Up' Harga Makanan Dikenakan Sanksi Berat!

    Nanik Sudaryati Deyang: SPPG 'Mark Up' Harga Makanan Dikenakan Sanksi Berat!
    Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

    JAKARTA - Menjelang bergulirnya kembali program peningkatan gizi masyarakat, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras. BGN menegaskan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program ini dengan profesionalisme tinggi. Langkah tegas akan diambil terhadap mitra yang terbukti melakukan praktik 'mark up' harga bahan baku atau menekan pihak SPPG.

    Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, secara gamblang menyatakan tidak akan memberikan toleransi. "Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat, " tegas Nanik di Jakarta, Senin (30/03/2026).

    Ia mengingatkan kembali bahwa anggaran per porsi MBG telah ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Praktik 'mark up' bahan baku tidak hanya merugikan keuangan program, tetapi juga mencederai esensi penyediaan layanan gizi yang seharusnya menyentuh masyarakat. Menurut Nanik, mitra yang telah menerima insentif seharusnya bekerja sesuai ketentuan, bukan justru mencari keuntungan pribadi secara berlebihan.

    "Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku, " keluhnya.

    Sebagai bentuk penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melanggar. Periode suspend ini diharapkan menjadi kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas MBG.

    "Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri. Itu pelanggaran berat, " papar Nanik.

    BGN berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra. Diharapkan, pelaksanaan program dapat senantiasa berjalan secara transparan, adil, dan tepat sasaran demi kesejahteraan gizi masyarakat. (PERS)

    gizi kesehatan masyarakat kebijakan pemerintah program nasional pengawasan gizi korupsi tindak pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Berantas Pungli Bantuan Bencana, BNPB Gandeng...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prabowo: 34 Tahun Jiwa Raga untuk Pencak Silat
    Semarak HBP ke 62, Bapas Purwokerto gelar Tes Urin Pastikan Pegawai Nihil Narkoba
    Bupati Sukabumi Buka Jambore Igornas, Dorong Guru Olahraga Cetak Generasi Berkarakter
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka

    Ikuti Kami