Tim patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Dalam operasi pengamanan rutin, petugas menemukan dan mengamankan puluhan batang kayu yang diduga kuat berasal dari kegiatan terlarang tersebut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kehutanan dalam menjaga kelestarian alam Bumi Banua.
Fathimatuzzahra, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, tak luput memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas yang ditunjukkan oleh KPH Tanah Laut beserta jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) TKPH. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan.
"Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, " ujar Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Senin.
Upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan ini merupakan bagian integral dari tugas Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut. Pelibatan Polisi Kehutanan dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) menjadi garda terdepan dalam misi ini.
"Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua, " tegasnya.
Rudiono Herlambang, Kepala KPH Tanah Laut, menceritakan kronologi penemuan yang mengejutkan. Petugas menemukan dua titik lokasi penyimpanan kayu yang tak bertuan. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 27 batang kayu jenis rimba campuran. Tak berselang lama, di lokasi kedua, delapan batang kayu jenis meranti turut disita.
"Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, " ungkap Rudiono.
Seluruh batang kayu temuan tersebut, yang memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter, kemudian diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penebangan ilegal dan menjaga kelestarian hutan Kalimantan Selatan.

Updates.