Vonis Hakim Djuyamto Kasus Migor Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

    Vonis Hakim Djuyamto Kasus Migor Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
    Djuyamto, hakim yang terseret dalam pusaran kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng

    JAKARTA - Kabar buruk datang bagi Djuyamto, hakim yang terseret dalam pusaran kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya, menambah satu tahun dari vonis awal. Jika sebelumnya ia divonis 11 tahun penjara, kini ia harus menjalani masa hukuman selama 12 tahun.

    Pada sidang tingkat pertama yang digelar Rabu (3/12/2025), majelis hakim menyatakan Djuyamto beserta rekan-rekannya terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama. Tindakan ini melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebuah jeratan hukum yang tak terhindarkan.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, " ujar hakim dalam sidang vonis awal.

    Bukti yang terungkap di persidangan menunjukkan aliran dana yang fantastis. Djuyamto terbukti menerima suap senilai total Rp 9.211.864.000. Tak hanya sendiri, ia juga diduga menerima bersama Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, yang masing-masing juga menerima Rp 6.403.780.000. Dana haram ini diterima secara bertahap, menambah suramnya kasus ini.

    Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Djuyamto mengajukan banding. Namun, harapan untuk keringanan hukuman justru bertepuk sebelah tangan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diketuai oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, justru memutuskan sebaliknya. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari, " ujar hakim banding.

    Selain hukuman penjara yang bertambah, hakim banding juga menegaskan kewajiban Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9, 2 miliar. Jika uang ini tidak kunjung dibayar, ia terancam hukuman tambahan 5 tahun penjara. Sementara itu, nasib Agam dan Ali tidak berubah; hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6, 4 miliar tetap berlaku sesuai putusan pengadilan tingkat pertama. (PERS

    korupsi pidana peradilan hukum kasus migor hakim
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tony Rosyid: Mau Mengganti Oligarki atau...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi SPBU Kertasari Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Cegah Balapan Liar, Samapta Polres Ciamis Patroli dan Siaga di Jl. Pahlawan Ciamis
    Jaga Stabilitas Harga di Pasaran Jelang Bulan Suci Ramadan, Polres Ciamis Turun ke Pasar Lakukan Pengawasan
    Jadikan Lingkungan Asri, Polsek Cikoneng Polres Ciamis Korve Bersihkan Lingkungan Makopolsek
    Sinergitas Tni/Polri, Polsek Jatisari Melakukan Sambang Kepada Warga Binaan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami