Aboe Bakar Alhabsyi: Tambang Ilegal dan Narkoba Sultra, Ancaman Serius, Perlu Tindakan Tegas

    Aboe Bakar Alhabsyi: Tambang Ilegal dan Narkoba Sultra, Ancaman Serius, Perlu Tindakan Tegas
    Anggota Komisi III DPR RI. Habib Aboe Bakar Alhabsyi,

    JAKARTA – Ancaman ganda berupa praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memicu keprihatinan mendalam dari kalangan anggota Komisi III DPR RI. Habib Aboe Bakar Alhabsyi, salah satu anggota dewan, menekankan bahwa kedua persoalan ini merupakan masalah besar yang memerlukan respons tegas, transparan, dan terpadu dari seluruh aparat penegak hukum.

    Habib Aboe melihat adanya keterkaitan erat antara kedua isu tersebut. Sultra, yang dianugerahi kekayaan sumber daya tambang melimpah, sejatinya membutuhkan pengawasan yang sangat ketat. Tujuannya jelas, agar hasil alam bumi ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan seluruh masyarakat, bukan justru menjadi lahan basah bagi praktik ilegal.

    "Perlu perhatian khusus agar uang negara bisa kembali kepada negara dengan baik, tidak ada yang ilegal-ilegal, ” tegas Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah-wilayah pertambangan Sultra. Menurut pandangannya, peredaran barang haram ini kerap kali mengikuti geliat aktivitas tambang yang identik dengan kerumunan pekerja dan potensi penyimpangan sosial yang tinggi.

    "Masalah narkotika ini juga harus jadi perhatian. Di mana ada dunia tambang, di situ ada narkotika. Karena itu, aparat dan Badan Narkotika Nasional perlu bekerja lebih keras lagi, ” ungkapnya.

    Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Hinca Panjaitan, turut memperkuat seruan pentingnya komitmen yang tak tergoyahkan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tuntas tambang ilegal serta peredaran narkotika di Sultra. Ia berpandangan bahwa kedua isu krusial ini sangat menentukan masa depan daerah dan kelangsungan generasi muda.

    "Kami meminta agar penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara dilakukan dengan langkah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Penanganannya tidak boleh setengah-setengah, ” tegas Hinca.

    Hinca juga mengungkapkan adanya temuan mengejutkan terkait sejumlah perusahaan yang izin operasinya telah dicabut, namun masih nekat melanjutkan aktivitas pertambangan di lapangan. Menindaklanjuti hal ini, ia menyatakan kesepakatan untuk memanggil kembali perusahaan-perusahaan tersebut, bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, guna mendengarkan penjelasan terkini mengenai perkembangan situasi.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan hasil tambang yang adil, sehingga daerah penghasil dapat merasakan manfaat ekonomi yang lebih besar. Situasi di mana hasil tambang diambil tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat harus segera diakhiri.

    "Kami ingin kejaksaan dan kepolisian terus memperkuat integritasnya. Kalau ada pelanggaran di internal, sampaikan secara terbuka agar kepercayaan publik semakin meningkat, ” tutupnya. (PERS

    tambang ilegal sultra narkoba sultra pemberantasan korupsi penegakan hukum dpr ri sulawesi tenggara kejaksaan kepolisian aboe bakar alhabsyi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    OJK Perketat Perlindungan Investor Pasca...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Doa Bersama Satgas Yonif 712 dan Warga Wabui: Merajut Damai di Intan Jaya
    Sentuhan Hangat Satgas Yonif 200/BN: Cukur Ceria di Nduga

    Ikuti Kami