APPI Usulkan ke Menkeu Purbaya Pajak Perhiasan Fokus di Produsen

    APPI Usulkan ke Menkeu Purbaya Pajak Perhiasan Fokus di Produsen
    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

    JAKARTA - Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengajukan usulan strategis kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai skema pemungutan pajak perhiasan. Inti dari usulan ini adalah agar pungutan pajak hanya difokuskan pada tingkat produsen, sebuah langkah yang diharapkan dapat menyederhanakan proses pengawasan yang selama ini dirasa rumit.

    Para pengusaha perhiasan mengeluhkan adanya kendala kepatuhan yang signifikan di kalangan produsen. Purbaya menjelaskan bahwa banyak produsen perhiasan yang beroperasi di luar jalur administrasi pajak yang semestinya.

    "Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal, " ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Kamis (23/10/2025).

    Masalah utamanya, menurut APPI, adalah maraknya produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli saat menjual produknya ke toko-toko emas. Hal ini membuat aktivitas penjualan mereka luput dari pantauan dan berujung pada tidak disetorkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan.

    Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak untuk emas perhiasan diperkirakan mencapai sekitar 3 persen. Angka ini terbagi menjadi 1, 1 persen di tingkat produsen dan 1, 6 persen PPN yang dibebankan pada konsumen akhir. Namun, untuk menambal celah kebocoran pajak dan mempercepat jangkauan fiskus, APPI mengusulkan agar keseluruhan beban pajak sebesar 3 persen itu dibebankan langsung di tingkat produsen.

    "Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat, " papar Purbaya, menggambarkan harapan APPI agar pengawasan pajak menjadi lebih efektif dan efisien.

    Estimasi dari asosiasi sendiri menyebutkan bahwa sekitar 90 persen produsen perhiasan saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh. Kondisi ini tentu saja membuat potensi penerimaan negara dari sektor yang berharga ini belum bisa optimal.

    Menanggapi aspirasi tersebut, Purbaya menyatakan kesiapannya untuk meninjau usulan APPI. Prioritas utama dalam peninjauan ini adalah potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan pajak. "Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu, " tegasnya. (PERS)

    pajak perhiasan appi menkeu ppn pengawasan fiskal industri emas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ir. Rijalul Fikri: Ayo Kuliah di Teknik...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026

    Ikuti Kami