Bea Cukai Segel Toko Tiffany & Co di Jakarta, Dugaan Pelanggaran Impor

    Bea Cukai Segel Toko Tiffany & Co di Jakarta, Dugaan Pelanggaran Impor

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang-barang yang diimpor ke Indonesia.

    Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada barang-barang bernilai tinggi atau 'high value good'. “Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang, ” ungkap Siswo Kristyanto, Rabu (10/4/2024) di Jakarta.

    Penyegelan menyasar tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di pusat perbelanjaan ternama. Dua di antaranya berada di Plaza Indonesia dan Pacific Place, sementara satu lagi berlokasi di Plaza Senayan. Pihak manajemen perusahaan perhiasan mewah tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak Bea Cukai.

    Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan agar menggali potensi penerimaan negara di luar jalur kepabeanan dan cukai yang biasa. “Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet', ” ujar Siswo Kristyanto, mengindikasikan kemungkinan perluasan operasi jika diperlukan.

    Proses investigasi melibatkan perbandingan data barang yang ada di toko dengan pemberitahuan impor yang telah diajukan. “Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia, ” jelas Siswo Kristyanto.

    Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau barang yang tidak dilaporkan, perusahaan akan menghadapi sanksi administratif berupa denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara, ” tegas Siswo Kristyanto.

    Hingga kini, tim Bea Cukai masih melakukan penelitian mendalam untuk memastikan keabsahan data impor barang-barang mewah tersebut. (PERS) 

    bea cukai tiffany & co impor mewah jakarta pelanggaran administrasi barang bernilai tinggi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LBH Makassar Soroti Pendekatan Aparat dalam Land Clearing PSN PT IHIP di Lutim
    Bentrok Warnai Land Clearing PSN PT IHIP di Luwu Timur, Warga Tolak Penggusuran
    Aksi Humanis Polisi di Padang: Bhabinkamtibmas Bantu Dorong Mobil Mogok, Wujud Nyata Pengabdian Tanpa Pamrih
    Kodam Siliwangi Sambut Menwa Mahawarman, Sinergi Perkuat Pertahanan
    Panglima Kodam III/Siliwangi Terima Kunjungan  Menwa Mahawarman, Bahas Kolaborasi Pertahanan dan Bela Negara

    Ikuti Kami