Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun

    Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun
    Duo Nahkoda PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto

    SEMARANG – Sebuah pukulan telak bagi duo nahkoda PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya kini harus menghadapi tuntutan hukuman 16 tahun penjara atas dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit fiktif untuk perusahaan tekstil yang kini telah dinyatakan pailit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin (20/04/2026), juga membebankan denda fantastis sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tak mampu dibayar, mereka terancam menjalani kurungan tambahan selama 190 hari.

    Jaksa meyakini, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, " ungkap JPU Fajar Santoso.

    Dalam pertimbangan jaksa, terungkap bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menyodorkan laporan keuangan yang berbeda dari data sebenarnya yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.

    Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto diduga kuat sebagai otak utama di balik skandal korupsi ini. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp1, 3 triliun. "Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup, " jelas JPU Fajar Santoso pada sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

    Perbuatan kedua terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga berdampak buruk bagi perekonomian daerah. Dalam jerat pidana pencucian uang, terdakwa terbukti melakukan upaya penyamaran terhadap dana hasil kejahatan. Salah satu modus operandi yang terungkap adalah dengan menempatkan dana tersebut ke dalam rekening operasional PT Sritex, sehingga seolah-olah menjadi pendapatan perusahaan yang sah.

    Modus penyamaran lainnya yang dilakukan adalah dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli berbagai aset berharga, mulai dari tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan mewah. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya kesengajaan dalam menyembunyikan jejak aliran dana haram tersebut.

    Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menekankan kembali besarnya kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua terdakwa. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, " ujar jaksa, menyiratkan minimnya itikad baik dari para terdakwa untuk memperbaiki kesalahannya.

    Tak hanya tuntutan pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Masing-masing terdakwa diminta membayar Rp677 miliar. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, ancaman hukuman kurungan tambahan selama 8 tahun menanti.

    Menanggapi tuntutan berat ini, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan mereka pada sidang lanjutan yang akan datang. (PERS) 

    korupsi sritex hukuman penjara pencucian uang tipikor semarang kerugian negara bumn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    RUU PPRT Sah Jadi UU, Kepastian Hukum dan...

    Artikel Berikutnya

    Tirta Benteng Beri Kado HUT Tangerang, Diskon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
    Polisi di Agam Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Uji Kualitas Dilakukan Setiap Hari
    Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka
    Persit KCK Cabang XXI Dim 0807 Tanam Pohon, Dorong Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
    Humas Poresta Cilacap sambut Baik Kunjungan Jurnalis Indonesia Satu

    Ikuti Kami