JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memunculkan fakta mengejutkan. Kali ini, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dhany Hamiddan, secara terbuka mengakui telah menerima uang senilai Rp701 juta.
Uang haram ini, yang terdiri dari 30.000 dolar Amerika Serikat (setara Rp501 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar AS) dan Rp200 juta tunai, diduga diterima dari Susy Mariana. Susy Mariana sendiri disebut sebagai rekanan dari salah satu perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Chromebook.
“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran, ” ungkap Dhany Hamiddan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026).
Lebih lanjut, Dhany membeberkan bahwa sebagian dari dana tersebut juga dialokasikan untuk pembelian laptop bagi salah satu stafnya yang tengah membutuhkan.
Meskipun demikian, Dhany menegaskan bahwa seluruh uang yang diterimanya tersebut kini telah dikembalikan kepada negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam perkara yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2, 18 triliun. Dugaan korupsi ini terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
|
Baca juga:
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!
|
Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Rincian kerugian negara yang ditimbulkan mencakup Rp1, 56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44, 05 juta dolar AS (sekitar Rp621, 39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim diduga telah menerima uang senilai Rp809, 59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB sendiri berasal dari investasi Google sebesar 786, 99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana tercatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5, 59 triliun.
Mantan Mendikbudristek ini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.