JAKARTA - Sebuah kabar gembira datang bagi jutaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah strategis ini diambil sebagai wujud nyata kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap para pekerja yang mungkin menghadapi berbagai tantangan ekonomi. "Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima, " ujar Yassierli, Selasa (28/4/2026).
Keringanan iuran ini dirancang untuk merangkul pekerja BPU dari berbagai sektor. Khusus bagi pekerja di sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan para kurir yang setia mengantarkan barang, diskon ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, menikmati kebijakan serupa mulai April hingga Desember 2026.
Menaker Yassierli menekankan, meskipun biaya iuran berkurang separuh, hak dan manfaat perlindungan yang diterima oleh peserta tetap utuh sesuai ketentuan program. Ini berarti, seluruh santunan dan beasiswa yang menjadi hak peserta dan keluarganya dalam program JKK dan JKM akan tetap diberikan secara penuh. "Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal, " katanya.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mampu meningkatkan kesadaran para pekerja akan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga secara signifikan memperkuat ketahanan ekonomi para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor BPU. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi tulang punggung perekonomian kita.
Perlu diketahui, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor platform digital. Penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) telah dilakukan, yang kini wajib diberikan kepada pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ini ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, sebuah terobosan yang menggantikan skema sebelumnya yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing platform. "Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka, " kata Yassierli. (PERS)

Updates.