Dr. Hendri: Jurnalis Independen dan Sertifikasi Profesi

    Dr. Hendri: Jurnalis Independen dan Sertifikasi Profesi
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT

    OPINI - Kemandirian karir bagi para insan pers kini semakin terbuka lebar. Dengan adanya pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi, seorang jurnalis tidak lagi harus terpaku pada struktur perusahaan media tradisional untuk dapat berkarya dan mendapatkan penghasilan. Sertifikasi ini menjadi semacam penanda profesionalisme dan kapabilitas individu, sejalan dengan amanat undang-undang pers yang menekankan pentingnya kompetensi bagi setiap wartawan.

    Fenomena ini menjadi relevan di era digital yang serba dinamis, di mana berbagai platform publikasi bermunculan dan kebutuhan akan informasi yang akurat serta independen semakin tinggi. Jurnalis yang memiliki sertifikat kompetensi dapat menawarkan jasa peliputan, penulisan, atau produksi konten media secara independen kepada berbagai klien, mulai dari organisasi non-pemerintah, perusahaan, hingga individu yang membutuhkan narasi profesional. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola waktu, topik liputan, serta model bisnis.

    Pentingnya sertifikasi kompetensi bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi lebih kepada penegasan bahwa seorang jurnalis telah memenuhi standar-standar profesionalisme yang ditetapkan. Standar ini mencakup penguasaan teknik jurnalistik, pemahaman mendalam tentang etika jurnalistik, kemampuan verifikasi fakta, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih yakin terhadap kualitas dan kredibilitas karya yang dihasilkan oleh jurnalis bersertifikat, terlepas dari afiliasi medianya.

    Dewan Pers, sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam pembinaan pers nasional, senantiasa mendorong peningkatan profesionalisme jurnalis. Sertifikasi kompetensi yang dikelola oleh LSP merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut. Keberadaan jurnalis independen yang kompeten diharapkan dapat memperkaya lanskap media, memberikan perspektif yang beragam, serta menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik. Hal ini juga membuka peluang bagi pengembangan literasi media di kalangan masyarakat luas.

    Oleh karena itu, bagi para jurnalis yang bercita-cita untuk membangun karir yang lebih mandiri dan fleksibel, menempuh jalur sertifikasi kompetensi melalui LSP yang diakui adalah langkah strategis. Ini bukan hanya tentang memperoleh pengakuan, tetapi juga tentang membekali diri dengan kemampuan yang relevan untuk bersaing dan berkembang di industri media yang terus bertransformasi, sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang fundamental.

    Jakarta, 21 Januari 2026
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia

    jurnalis independen sertifikasi profesi dewan pers karir jurnalis media digital profesionalisme dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Prof. Zudan: Sistem Digital BKN Persempit...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Kalijati Komunikasi Kamtibmas Bersama Warga
    Kapolsek Tirtajaya bersama Anggotanya melaksanakan Penanaman Jagung Serentak
    Sinergitas Tiga Pilar, Połsek Jatisari Ciptakan Kamtibmas Di Tingkat Desa ‎
    Anggota Polsek Tirtajaya ajak Masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat 
    Cegah Tawuran dan Tindak Kriminalitas, Polsek Jatisari Lakukan Patroli Malam

    Ikuti Kami