JK Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

    JK Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama
    Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla

    JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, tak tinggal diam usai dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Beliau kini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan balik.

    Pernyataan ini disampaikan JK, sapaan akrabnya, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Sabtu (18/04/2026). Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap laporan yang ditujukan kepadanya terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    "Kami akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi, " ujar JK.

    Lebih lanjut, JK merasa difitnah oleh para pelapor tersebut. Ia menegaskan bahwa fitnah adalah perbuatan yang sangat kejam.

    "Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Semua memfitnah saya, " tegasnya.

    Meski demikian, Jusuf Kalla menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. Ia juga tidak melarang masyarakat yang merasa tersinggung untuk melaporkannya.

    "Banyak masyarakat yang mau (melapor, red.) karena tersinggung, " imbuhnya. "Masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau."

    Menjelaskan lebih lanjut mengenai ceramahnya di Masjid UGM, JK menegaskan bahwa niatnya murni untuk membahas perdamaian, bukan melakukan penistaan agama. Beliau diundang untuk memberikan ceramah dengan tema perdamaian, yang memang sering dibahas dalam berbagai acara di masjid.

    "Acara di UGM itu, acara ceramah pada bulan puasa, seperti dilakukan di mana-mana, di masjid. Saya diundang, datang, karena temanya adalah perdamaian. Jadi, khususnya temanya tentang langkah-langkah ke perdamaian, " terangnya.

    Dalam ceramahnya, JK sempat membahas berbagai konflik di dunia, termasuk 15 konflik yang pernah terjadi di Indonesia. Ia mengklasifikasikan konflik tersebut berdasarkan penyebabnya, seperti ideologi (contoh: Madiun), wilayah (contoh: Timtim), dan ekonomi (contoh: Aceh).

    Ia juga menyentuh konflik yang berlatar belakang agama, seperti yang pernah terjadi di Maluku dan Poso. Saat membahas hal ini, JK menjelaskan adanya konsep kematian demi membela agama, yang dikenal sebagai 'syahid' dalam Islam dan 'martir' dalam Kristen.

    "Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma beda caranya, " jelasnya. "Jadi, hanya istilah saja, tetapi karena saya di masjid maka saya pakai kata syahid. Karena kalau saya pakai kata martir, jamaah tidak tahu."

    Ceramah Jusuf Kalla yang bertajuk 'Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar' tersebut disampaikan pada 5 Maret 2026. Namun, ceramah tersebut baru menjadi viral pada pertengahan April 2026, yang kemudian berujung pada laporan DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026, terutama terkait pernyataan mengenai mati syahid. (PERS) 

    jusuf kalla penistaan agama ceramah ugm laporan polisi langkah hukum fitnah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    MA Dorong Sosialisasi Publik yang Masif...

    Artikel Berikutnya

    Revitalisasi Sekolah di Banten, 96 Sekolah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Dorong Sosialisasi Publik yang Masif KUHP dan KUHAP Baru
    Kapolres Mentawai Kunjungan Kerja KE Siberut, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
    Kurang dari 6 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Dharmasraya
    Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Sumbar, Dua Penadah Motor Curian Ditangkap
    Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di 50 Kota, Motor Korban Berhasil Diamankan

    Ikuti Kami