CIREBON – Gelombang tuntutan tegas menggema dari Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, pada sebuah forum Bahtsul Masail yang dihadiri puluhan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa Barat dan DKI Jakarta. Forum ini secara khusus menyuarakan desakan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengambil tindakan tegas dengan memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Suara para kiai muda ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap marwah organisasi yang dinilai tercoreng oleh ulah oknum pengurusnya.
Muhammad Shofy, Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, mengungkapkan bahwa forum tersebut secara spesifik membahas sepak terjang tiga nama pengurus NU yang kasus korupsinya telah menimbulkan kegaduhan. Ia menyoroti bahwa dua di antaranya merupakan pengurus harian PBNU, sementara satu lainnya adalah mantan ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Ketiga tokoh ini, menurutnya, telah mengusik kehormatan NU.
"Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan, " ujar Shofy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Acara forum yang khidmat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama terkemuka, antara lain KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, hingga KH. Muchlis. Kehadiran mereka menegaskan keseriusan dalam menyikapi isu krusial ini.
Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam kasus Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027, Mardani H. Maming. Shofy menjelaskan bahwa tidak lama menjabat sebagai Bendahara Umum, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022. Yang menjadi sorotan adalah sikap PBNU yang saat itu tidak memecat atau menonaktifkan Mardani, bahkan justru memberikan bantuan hukum.
"Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022, " urainya.
Selanjutnya, sorotan tajam diarahkan kepada mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam sekaligus Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU. Ia diketahui pernah menjabat sebagai ketua GP Ansor. Gus Yaqut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ketiga yang mengemuka adalah KH. Isfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menag dan kini menjabat sebagai Ketua PBNU. Shofy menyayangkan bahwa Gus Alex masih berstatus sebagai Ketua PBNU, bahkan sejak masa pencekalan hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK, tanpa adanya tindakan penonaktifan atau pemecatan.
Shofy menyayangkan adanya kesan pembiaran terhadap pengurus yang tersangkut kasus korupsi, yang namanya tetap terpampang dalam daftar pengurus PBNU. Ia mempertanyakan dasar hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurutnya, sebagai ormas keagamaan, NU seharusnya menjunjung tinggi nilai zuhud, kebersihan, serta menjaga marwah dari pencemaran nama baik akibat ulah pengurus yang memiliki jabatan resmi namun terjerat kasus korupsi. Ia bahkan membandingkan dengan partai politik yang sekuler.
"Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas, " tegasnya. (PERS)

Updates.