Komnas HAM Desak TGPF Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Komnas HAM Desak TGPF Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus
    Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab

    JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan desakan kuat untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil sebagai upaya mendesak untuk menaikkan level transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini.

    Munculnya dorongan ini bukan tanpa alasan. Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama terkait perlindungan korban dan keterbukaan informasi selama penyidikan, Komnas HAM merasa perlu ada mekanisme yang lebih kuat. Kehadiran TGPF, menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab, dapat menjadi jembatan strategis yang sangat dibutuhkan.

    "Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut, " ujar Amiruddin, Jumat (10/04/2026) .

    Amiruddin menambahkan, TGPF berpotensi menjadi wadah kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, sehingga pengungkapan fakta menjadi lebih komprehensif dan berimbang. Ia menekankan pentingnya mekanisme ini untuk memastikan akuntabilitas di setiap tahapan penanganan perkara, sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi saksi dan korban.

    Lebih jauh, Amiruddin menyoroti bahwa TGPF dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang mungkin memiliki peran lebih luas dalam peristiwa tersebut. Harapannya, proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

    "TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya, ” katanya.

    Bagi Komnas HAM, pembentukan TGPF merupakan langkah krusial untuk memperkuat pilar transparansi, independensi, dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga benar-benar mampu menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan. (PERS) 

    komnas ham tgpf kontras ham penegakan hukum transparansi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
    Bapas Purwokerto Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Ikhlas Pamijen dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-82
    Lautan Sepeda! Ribuan Warga Mojokerto Tumpah Ruah Ikuti Funbike, Semarakkan HUT Ke 80 Persit
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Bapas Purwokerto Meriahkan HBP ke-62 Lewat Prestasi di Lapangan Voli

    Ikuti Kami