JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Penyelidikan ini mengungkap adanya indikasi kuat bahwa asosiasi tersebut diduga berperan sebagai 'pengepul' dana dari berbagai biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan pihak Kesthuri pada Senin, 26 Januari 2026, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada peran asosiasi dalam mengumpulkan uang dari biro travel untuk kemudian diteruskan ke pihak-pihak di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, " tambah Budi.
Proses penghitungan kerugian negara akibat kasus ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan sudah memasuki tahap finalisasi. Saksi yang diperiksa dari Kesthuri adalah Muhamad Al Fatih, yang menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri.
Kasus korupsi ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini sejatinya bertujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya mengalokasikan 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyoroti bahwa kebijakan era Yaqut telah menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun, dan seharusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut. (PERS)

Updates.