KPK Respons ICW Soal Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    KPK Respons ICW Soal Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan respons terkait desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. Pernyataan ini seolah menjawab rasa penasaran publik yang menanti langkah konkret KPK.

    “Perkara ini sudah pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, red.), ” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus KPK saat ini adalah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK kini tengah menanti penetapan jadwal sidang. Fokus utama mereka adalah pada penerima dugaan suap, dan mereka berjanji akan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. “Kami akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan yang digelar terbuka dan dapat diakses oleh publik tersebut, ” ujarnya.

    Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dipastikan akan mengerahkan segala upaya untuk membuktikan kasus ini. Seluruh alat bukti, mulai dari saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang relevan, akan dihadirkan di persidangan. “Dia memastikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan seluruh alat bukti yang terdiri atas saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut, ” papar Budi.

    Meskipun ICW secara gamblang meminta pemeriksaan terhadap Bobby Nasution, KPK memilih untuk tidak memberikan kepastian apakah orang nomor satu di Sumatera Utara itu akan dihadirkan sebagai saksi. Pihak KPK juga mengklarifikasi bahwa Bobby Nasution belum pernah dipanggil dalam tahap penyidikan karena kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ini menjadi poin penting yang membedakan statusnya dalam proses hukum.

    Permintaan ICW sebelumnya didasari oleh adanya permintaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Medan. Hakim meminta KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan terkait kasus pemberi dugaan suap proyek jalan di Sumut. Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyoroti hal ini sebagai dasar hukum yang kuat.

    “Nah ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya, bahkan yang kami tahu dari laporan Tempo, penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada Ketua Satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tetapi ketiga Ketua Satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby, ” ungkap Zararah di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan nada prihatin.

    Perlu diingat kembali, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

    Kasus ini terbagi dalam dua klaster: klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp231, 8 miliar. Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi dana suap, sedangkan Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar (klaster pertama), serta Heliyanto (klaster kedua) diduga sebagai penerima dana. (PERS)

    kpk icw bobby nasution korupsi sumut proyek jalan sidang korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Atalia Praratya: Dari Dosen Menjadi Wakil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami