KPPU Selidiki Dugaan Monopoli E-commerce Pasca Laporan APLE

    KPPU Selidiki Dugaan Monopoli E-commerce Pasca Laporan APLE

    JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah mendalami laporan serius yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE). Laporan ini menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi mengganggu ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

    Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, membenarkan penerimaan laporan tersebut pada Rabu (15/4/2026). Saat ini, pihaknya tengah melakukan tahap klarifikasi awal untuk memastikan kelengkapan administratif dan kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    “Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan penelitian awal, ” ujar Deswin Nur di Jakarta, Senin (20/04/2026). Ia menambahkan, “KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya.”

    Jika hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya indikasi yang kuat, perkara ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan. Dalam fase ini, KPPU memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti-bukti relevan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan. Langkah ini merupakan persiapan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan yang lebih mendalam.

    Namun, Deswin Nur mengingatkan bahwa jangka waktu penanganan kasus sangat bergantung pada tingkat kompleksitas dan ketersediaan alat bukti. “Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU, ” tegasnya.

    Laporan APLE, yang diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law, dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mendalam terhadap iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital yang semakin terancam. Sejumlah entitas yang menjadi sorotan dalam laporan ini antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang kini terintegrasi dengan Tokopedia.

    Menurut APLE, model bisnis yang dijalankan oleh para terlapor, dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik, dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital. Struktur ini dikhawatirkan membuka celah bagi praktik anti-persaingan.

    Selain itu, model integrasi tersebut dinilai membuka potensi praktik seperti predatory pricing (penetapan harga di bawah biaya produksi untuk mematikan pesaing), diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor. Strategi promosi yang agresif, termasuk diskon besar dan subsidi ongkos kirim, juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, sebuah taktik untuk menguasai pasar dengan cepat meskipun merugi.

    Aspek algoritma juga tak luput dari sorotan. Sistem rekomendasi yang digunakan diduga berpotensi memprioritaskan produk dari ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, yang pada akhirnya membatasi visibilitas pelaku usaha lain di pasar digital.

    Pengaduan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini secara tegas mengatur larangan praktik monopoli dan menekankan pentingnya pemisahan antara fungsi media sosial dengan perdagangan elektronik.

    Sebagai perbandingan, pelapor juga mengacu pada preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di lokapasar Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping, yang menunjukkan perhatian global terhadap isu serupa. (PERS) 

    kppu e-commerce persaingan usaha monopoli aple tiktok shop tokopedia dugaan pelanggaran
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK: Korupsi di Indonesia Sudah Seperti...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Kasau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani Madura dan Kejari Pamekasan Tandatangani MoU Penanganan Perkara DATUN
    Patroli Dialogis Polsek Gebang Polresta Cirebon Bersama Warga Desa Gebang Udik
    Peran Aktif Kepolisian Melalui KRYD, Polsek Cihaurbeuti Perkuat Keamanan Wilayah
    Warga Digegerkan Penemuan Benda Asing Mirip Torpedo, Polsek Kangayan Gerak Cepat Amankan Lokasi
    Polsek Gebang Polresta Cirebon Cek dan Kontrol Dapur SPPG Desa Gebang Ilir

    Ikuti Kami