JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, angkat bicara mengenai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mengkritik kebijakan swasembada pangan pemerintah. Menurutnya, tindakan pelaporan tersebut sama sekali tidak perlu dilakukan.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu, ” ujar Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/04/2026).
Pigai menekankan bahwa opini dan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia berpendapat bahwa pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak berwenang, bukan dengan tindakan pemidanaan.
“Kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama, ” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan Pigai seraya menanggapi laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai bahwa kritik yang disampaikan oleh kedua akademisi tersebut masih berada dalam koridor yang wajar, yaitu kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat adalah pemegang hak, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang berharga terhadap kinerja pemerintah.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi, ” katanya, mengkhawatirkan dampak negatif dari pelaporan tersebut.
Ia berharap semua pihak dapat menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Menurutnya, Indonesia kini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.
Pigai menduga bahwa pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat memberikan citra negatif bagi pemerintah di mata publik.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam diskusi mengenai swasembada pangan. Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha. “Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat, ” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Updates.