JAKARTA - Keputusan penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, UU IKN mengizinkan pemberian HAT kepada investor hingga dua siklus dengan total durasi mencapai 190 tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK ini. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut akan menjadi pijakan krusial dalam memperkuat landasan hukum, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN, " ujar Nusron Wahid dalam keterangannya pada Minggu (16/11/2025). Ia menambahkan bahwa ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.
Lebih lanjut, Nusron Wahid melihat putusan MK sebagai momentum untuk mempertegas fungsi sosial tanah, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal dan adat. Ia berpandangan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan dan keadilan sosial.
"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial, " imbuhnya.
Sebagai informasi, MK secara resmi membatalkan pemberian HAT lahan IKN selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). MK menyatakan sejumlah ketentuan pada Pasal 16A UU IKN inkonstitusional, sehingga tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menjelaskan bahwa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi meliputi pemberian HAT dalam bentuk hak guna usaha yang paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun, yang dapat diperpanjang lagi selama dua siklus. Hal serupa juga berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HP), dengan jangka waktu pemberian maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, " tegas Suhartoyo dalam sidang tersebut. (PERS)

Updates.