JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan hasil hutan, khususnya pulp dan produk turunannya, ini menjadi sorotan menyusul berbagai pemberitaan.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini, " ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin sore, sebelum Sidang Kabinet Paripurna.
Menindaklanjuti arahan presiden, Raja Juli Antoni segera menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memimpin dan mengawal proses audit tersebut. Ia berjanji akan mengumumkan hasilnya kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikuasai perusahaan tersebut.
"Insyaallah sekali lagi apabila (sudah) ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini, " jelas Raja Juli Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenhut juga mengumumkan pencabutan 22 PBPH yang mencakup area seluas 1.012.016 hektare, dengan rincian 116.198 hektare berada di Sumatera. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan PBPH bermasalah yang diperkirakan mencapai 1, 5 juta hektare.
"Tanggal 3 Februari lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1, 5 juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka, sudah ada penertiban sekitar 1, 5 juta hektare hutan kita, " ujar Menteri Kehutanan.
Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025. Bencana tersebut diyakini diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan yang masif menjadi lahan perkebunan monokultur dan pertambangan, selain faktor cuaca ekstrem.
Kemenhut juga melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menertibkan 11 subjek hukum, yang proses penegakan hukumnya akan terus disinergikan. (PERS)

Updates.