JAKARTA akan segera menyaksikan sebuah perubahan signifikan dalam administrasi perjalanan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional pada tahun 2027. Inisiatif ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan layanan publik sekaligus memperkuat keamanan dokumen perjalanan warga negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan hal ini dalam sebuah keterangan yang dirilis di Jakarta pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa transformasi ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan yang lebih baik kepada masyarakat.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas masih mengeluarkan dua jenis paspor: paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik yang terbuat dari bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat baru tersedia di sejumlah kantor imigrasi yang telah ditentukan, menciptakan sedikit ketidakmerataan akses.
Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup, yang berarti masyarakat harus mengganti nomor paspor setiap kali memperbarui masa berlakunya. Hal ini terkadang menimbulkan kerumitan administratif.
Dengan adanya kebijakan satu paspor nasional, perbedaan jenis paspor yang ada saat ini akan dihapuskan sepenuhnya. "Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat, " ujar Menteri Agus Andrianto.
Lebih lanjut, Menteri Agus juga merencanakan sebuah terobosan penting lainnya: penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Ini diharapkan akan sangat meringankan beban masyarakat, karena mereka tidak perlu lagi repot mengganti nomor paspor saat masa berlaku habis.
Sebagai bagian dari proses transisi, Menteri Agus telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk memastikan seluruh sisa stok paspor yang ada saat ini dapat terselesaikan penggunaannya pada tahun 2026. Bersamaan dengan itu, persiapan peta jalan untuk penerapan satu jenis paspor nasional harus segera disiapkan.
"Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia, " tegas Menteri Agus.
Beliau memastikan bahwa seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap, dengan pengukuran yang jelas, dan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses akan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil. (PERS)

Updates.