JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sosok penting dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, giliran Fuad Hasan Masyhur, bos dari Maktour Travel, yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Panggilan ini dijadwalkan pada Senin, 26 Januari, mempertegas upaya lembaga antirasuah dalam mengurai benang kusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota ibadah haji.
Kepastian pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan, "Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa KPK sangat menantikan kehadiran Fuad Hasan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.
KPK tak segan mengimbau agar Fuad Hasan memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dianggap memiliki bobot dan sangat penting untuk melengkapi serta memperjelas temuan penyidik dalam kasus yang menyangkut hajat hidup umat Islam ini. Budi Prasetyo menambahkan, "Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang." Ada harapan besar bahwa kehadiran Fuad Hasan akan membuka tabir lebih banyak lagi.
Menurut Budi Prasetyo, agenda pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sendiri telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi. Ini bukan kali pertama Fuad Hasan diperiksa oleh KPK dalam kasus serupa, yang menunjukkan intensitas penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi kuota haji. "Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya, " tegasnya, memberikan sinyal bahwa proses ini terus berjalan.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang diumumkan secara resmi oleh KPK pada Jumat, 9 Januari. Pokok permasalahan terletak pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji untuk musim haji 2024. Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mulia untuk mengurangi masa tunggu calon jamaah haji reguler yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari dua dekade.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, Indonesia seharusnya menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Namun, pembagian kuota tambahan inilah yang kini menjadi sorotan utama KPK, mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam prosesnya. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.