Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra

    JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memerangi disinformasi dan "propaganda asing". Langkah ini, yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, memunculkan perdebatan sengit mengenai keseimbangan antara perlindungan kepentingan nasional dan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, legislasi semacam ini dianggap krusial untuk melindungi negara dari narasi yang berpotensi merusak. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan informasi di tengah arus deras informasi global.

    Namun, niat baik di balik inisiatif ini tidak lepas dari potensi risiko. Peneliti dan pegiat hak asasi manusia menyuarakan keprihatinan mendalam. Tanpa definisi yang jelas dan presisi mengenai apa yang dimaksud dengan "disinformasi" dan "kepentingan nasional", RUU ini berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan untuk penegakan yang sewenang-wenang, bahkan hingga menekan perbedaan pendapat.

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri mendefinisikan disinformasi sebagai informasi palsu yang disebarkan secara sengaja. Namun, di era digital yang kompleks, di mana kebenaran seringkali menjadi subyek interpretasi dari berbagai pihak—mulai dari pemerintah, akademisi, hingga komunitas masyarakat adat—upaya memberantas disinformasi yang hanya mengandalkan versi tunggal dari pemerintah dapat berujung pada pemadaman diskursus yang sah dan penting.

    Pengalaman pahit telah menunjukkan bahwa langkah-langkah represif semacam ini kerap berujung pada kriminalisasi terhadap para pengkritik atau terciptanya iklim ketakutan yang mencekam. Insiden pada akhir Agustus 2025, di mana ratusan demonstran ditahan atas tuduhan penghasutan hanya karena menyuarakan aspirasi yang pada dasarnya merupakan bentuk pelaksanaan kebebasan berekspresi yang sah, menjadi bukti nyata kekhawatiran ini.

    Dunia saat ini telah bertransformasi. Monopoli informasi telah runtuh; setiap warga negara kini memiliki kapasitas untuk menjadi produsen dan penyebar konten. Ketika informasi yang berseberangan dengan narasi negara dilabeli sebagai "propaganda asing", ini sama saja dengan membangun kembali monopoli informasi. Tindakan tersebut jelas melanggar hak konstitusional warga negara untuk mengetahui dan mengakses informasi, hak yang dilindungi kuat oleh Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

    Perlu digarisbawahi bahwa lanskap digital Indonesia terus berkembang pesat. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet mencapai 229 juta pada tahun 2025, dengan tingkat penetrasi lebih dari 80 persen. Namun, di balik peningkatan konektivitas ini, terselip ironi penurunan literasi digital yang cukup mengkhawatirkan, yang tercatat di angka 49, 28 poin pada tahun yang sama. Kondisi ini semakin mempertegas kehati-hatian yang diperlukan dalam merumuskan kebijakan terkait informasi. (PERS

    uu disinformasi kebebasan berekspresi hak digital demokrasi indonesia literasi digital propaganda asing
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya...

    Artikel Berikutnya

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Sinergitas Pengamanan Perbatasan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Terima Pembekalan Drone dari Bea Cukai Entikong
    Bayi SA Akhirnya Pulang: Sinergi Lintas Sektoral Jemput Bayi Probolinggo dari Malaysia
    Bhabinkamtibmas Koordinasi Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Desa Duren
    Anggota Polsek Batujaya ajak Masyarakat untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    BPBD Kenalkan Penanganan Bencana kepada Organisasi Wanita se-Jatim

    Ikuti Kami