JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menunjuk Thomas Djiwandono menduduki kursi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI yang digelar di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Penunjukan Thomas Djiwandono, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, tak pelak memunculkan riak pro dan kontra di kalangan publik. Kekhawatiran utama yang santer terdengar adalah potensi terganggunya independensi lembaga sentral perbankan negara.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengajak masyarakat untuk melihat penunjukan ini secara proporsional. Ia menekankan rekam jejak dan kapabilitas Thomas Djiwandono, termasuk pengalamannya sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
"Melihat latar belakangnya Pak Thomas Djiwandono, dia memang sebenarnya expert-nya lebih di moneter daripada fiskal. Terlepas Thomas Djiwandono adalah keponakan Presiden Prabowo, dia sosok yang berhak untuk menduduki jabatan Deputi BI, " tegas Said kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Said Abdullah lebih lanjut menggarisbawahi bahwa Undang-Undang BI serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah dirancang untuk menjaga independensi BI dengan sangat ketat.
"Seharusnya publik tidak perlu khawatir. Toh kepemimpinan di sana kolektif kolegial dan itu jabatannya Deputi bukan Senior dan bukan Gubernur BI, " ujar Said, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.
Ia menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam penunjukan Thomas Djiwandono adalah kapasitas dan kemampuannya, bukan semata-mata hubungan kekerabatannya dengan Presiden Prabowo.
"Kebetulan saja menjadi keponakannya Presiden Prabowo. Dia tidak bisa memilih menjadi keponakan Bapak Presiden atau tidak, " imbuhnya.
Proses pemilihan ini sendiri telah melalui tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR terhadap tiga kandidat. Uji kelayakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (23/1/2026) dan Senin (26/1/2026).
Ketiga kandidat yang mengikuti uji kelayakan adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono; Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro; dan Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono.
Keputusan akhir Komisi XI DPR dalam memilih Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan secara matang pandangan dari delapan pimpinan kelompok fraksi. (PERS)

Updates.