Vonis Kasus 1MDB, Nasib Najib Razak Ditentukan Hari Ini

    Vonis Kasus 1MDB, Nasib Najib Razak Ditentukan Hari Ini
    Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

    KUALALUMPUR - Hari ini, Jumat (26/12), menjadi penentu nasib mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur akan membacakan vonis terkait kasus mega korupsi dana investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Najib Razak menanggung beban empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Tuduhannya adalah penjarahan ratusan juta dolar dari kekayaan negara melalui skema 1MDB.

    Sidang vonis yang krusial ini dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 waktu setempat, demikian dilaporkan AFP. Jika terbukti bersalah, Najib Razak berpotensi menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun. Perlu dicatat, beliau saat ini tengah menjalani hukuman penjara enam tahun atas kasus terpisah yang juga terkait dengan dana 1MDB.

    Belum ada kepastian apakah hukuman akan langsung dijatuhkan pasca pembacaan vonis. Jika dibebaskan, Najib akan kembali ke Penjara Kajang untuk menjalani sisa masa hukumannya.

    Jaksa penuntut umum, Ahmad Akram Gharib, sebelumnya mengungkap bagaimana Najib diduga memanfaatkan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus ketua dewan penasihat 1MDB. Tujuannya, memindahkan dana besar dari lembaga negara ini ke rekening pribadinya.

    Dalam persidangan, jaksa menyajikan bukti kuat berupa catatan perbankan, kesaksian dari lebih dari 50 saksi, serta dokumen-dokumen pendukung. Argumen pembelaan yang mencoba menyalahkan rekan dekat Najib, pengusaha buronan Low Taek Jho alias Jho Low, ditolak mentah-mentah oleh jaksa.

    Jho Low dituding sebagai otak di balik penjarahan 1MDB, mengalirkan dana untuk membeli properti mewah hingga karya seni bernilai tinggi, termasuk lukisan karya Monet dan Van Gogh. Namun, tim hukum Najib menggambarkan kliennya sebagai korban yang tidak menyadari sepenuhnya kerja sama antara manajemen 1MDB dan Low.

    Meski begitu, Ahmad Akram Gharib menegaskan bahwa Najib memegang kendali penuh atas keputusan dan merupakan sosok paling berpengaruh dalam kasus ini. Beliau menyatakan, "Terdakwa memegang kendali keuangan, eksekutif, dan politik secara absolut, " dalam persidangan sebelumnya.

    Najib Razak sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas skandal 1MDB yang terjadi selama masa jabatannya. Ia berulang kali menyatakan tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara yang kini telah dibubarkan tersebut. Perasaan bersalah dan harapan akan keadilan pasti bercampur aduk bagi banyak pihak yang mengikuti kasus ini. (PERS)

    najib razak 1mdb korupsi malaysia vonis korupsi skandal keuangan politik malaysia
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026
    Sugiono Pimpin IPSI: Targetkan Pencak Silat Masuk Kurikulum Nasional

    Ikuti Kami