31 Perusahaan Diselidiki Terkait Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar

    31 Perusahaan Diselidiki Terkait Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar

    JAKARTA - Tragedi banjir bandang yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meninggalkan luka mendalam. Kini, sorotan tajam diarahkan pada dugaan keterlibatan puluhan perusahaan dalam bencana tersebut. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 31 perusahaan tengah dalam proses penyelidikan intensif.

    Komandan Satgas PKH Garuda, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, membeberkan detail penyelidikan pada Senin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa sembilan perusahaan di Aceh menjadi fokus utama, khususnya yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS).

    "Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan, " tegas Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, Senen (15/12/2025).

    Perhatian kemudian beralih ke Sumatera Utara. Di provinsi ini, delapan pihak, termasuk pemegang hak atas tanah (PHT), sedang menjalani pemeriksaan. Bahkan, satu perusahaan di Sumut telah naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri, menunjukkan keseriusan penegakan hukum.

    Sementara itu, Sumatera Barat tidak luput dari pengawasan. Sebanyak 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS di provinsi ini terindikasi terlibat.

    "Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14, " ujar Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto.

    Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan komitmen satgas untuk memberikan pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang terbukti menyebabkan bencana.

    "Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana, " tegas Febrie Adriansyah.

    Febrie menambahkan bahwa identitas pelaku, lokasi kejadian, serta perbuatan pidana yang terjadi telah dikantongi oleh pihaknya, memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

    Lebih jauh, Satgas PKH tidak hanya akan fokus pada sanksi pidana. Sanksi administratif berupa evaluasi perizinan juga akan dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti bersalah.

    "Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi, " jelas Febrie Adriansyah.

    Selain itu, kerugian akibat kerusakan lingkungan akan dihitung secara cermat. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban untuk memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat bencana.

    Guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola juga menjadi prioritas utama.

    Harapannya, dengan perbaikan regulasi dan tata kelola yang optimal, bencana banjir dan longsor berskala besar tidak akan kembali menghantui masyarakat. (PERS

    banjir bandang satgas pkh investigasi perusahaan bencana aceh bencana sumut bencana sumbar tindak pidana lingkungan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik...

    Artikel Berikutnya

    Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru
    Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Bandang di Koto Sani
    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Kembali Ingatkan Warga Bahaya TPPO
    Gerindra Raih Penghargaan KIP Sebagai Partai Informatif 2025

    Ikuti Kami