ACST Dituding Terima Dana Korupsi Tol MBZ Rp 179,99 Miliar, Astra Buka Suara

    ACST Dituding Terima Dana Korupsi Tol MBZ Rp 179,99 Miliar, Astra Buka Suara
    Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa, Kadek Ratih Paramita Absari

    JAKARTA - PT Acset Indonusa Tbk (ACST), salah satu emiten di bawah naungan Grup Astra, akhirnya angkat bicara menyusul dakwaan yang menyebutkan perusahaan menerima aliran dana senilai Rp 179, 99 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

    Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa, Kadek Ratih Paramita Absari, menyatakan bahwa perusahaan belum bisa memberikan komentar lebih detail mengingat proses persidangan masih bergulir. Namun, ia menegaskan komitmen perseroan untuk selalu bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.

    "Tidak ada manajemen perseroan dan grup Perseroan yang namanya tercantum dalam surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Japek, ” tegasnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Kamis (30/10/2025).

    Menanggapi hal serupa, PT United Tractors Tbk (UNTR), yang merupakan induk usaha Acset Indonusa, juga memberikan pernyataan terkait anak usahanya yang terseret dalam dakwaan penerimaan dana sebesar Rp 179, 99 miliar dan dugaan korupsi.

    Sekretaris Perusahaan United Tractors, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa Acset Indonusa telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung pada 19 Mei 2025. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tol yang melibatkan Acset sebagai salah satu kontraktor pelaksana.

    Lebih lanjut, Ari memaparkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memulai persidangan pada 27 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Acset sebagai terdakwa korporasi. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan adanya dugaan kerugian negara, yang menurut Ari masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

    "Mengingat proses pemeriksaan di persidangan sedang berjalan, kami tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut. UT meminta Acset untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses persidangan dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku, ” ujar Ari dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/10/2025).

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, mengungkapkan bahwa dana senilai Rp 179, 99 miliar tersebut diduga diterima Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita–Acset. Penerimaan ini bersamaan dengan para terpidana lain dalam kasus yang sama, yaitu Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.

    Akibat perbuatan yang diduga memperkaya korporasi ini, JPU mendakwa PT Acset Indonusa Tbk (ACST) telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 510, 08 miliar dalam proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (Tol MBZ).

    Rincian kerugian negara tersebut mencakup Rp 347, 79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp 19, 54 miliar karena kekurangan mutu slab beton, dan Rp 142, 75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.

    JPU menegaskan bahwa angka kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat (STA 9 500 hingga STA 47 500), termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

    "Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023, ” ungkap JPU, Jumat (31/10/2025).

    PT Acset Indonusa Tbk (ACST) didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS) 

    pt acset indonusa tbk acst korupsi tol mbz grup astra united tractors kejaksaan agung sidang korupsi kerugian negara kontraktor proyek japek ii elevated
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Usut 'Bengkak' Biaya Kereta Cepat Whoosh,...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami