JAKARTA - Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mendadak terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Isu ini mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut mengungkap keterlibatan Agustina, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Disebutkan bahwa Agustina diduga menitipkan tiga nama pengusaha untuk urusan pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di kementerian tersebut.
Menanggapi tudingan yang beredar, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan sikapnya. Ia menyatakan bahwa penyebutan namanya merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut, " kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan keprihatinannya atas potensi kesalahpahaman yang mungkin timbul di tengah masyarakat akibat informasi yang belum sepenuhnya utuh.
"Saya berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, " tuturnya.
Agustina dengan tegas membantah menerima imbalan apapun dari proyek pengadaan yang kini menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini, " tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung merilis angka mengejutkan terkait kerugian negara dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 2, 1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2, 1 triliun, ” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Riono menjelaskan bahwa perkara ini erat kaitannya dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan secara masif dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Kelima tersangka tersebut meliputi Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Namun, nasib berkas perkara Jurist Tan masih menggantung. Yang bersangkutan hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih berstatus sebagai buron. (PERS)

Updates.