Ahok Konfirmasi Hadir di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

    Ahok Konfirmasi Hadir di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok

    JAKARTA - Kabar terbaru datang dari dunia energi nasional. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, telah mengonfirmasi kehadirannya dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    "Ya, hadir, " tegas Ahok saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Selasa.

    Ia menambahkan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan persidangan untuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB. Kehadiran ini merupakan tindak lanjut dari surat pemanggilan yang telah diterimanya.

    Sebelumnya, Ahok sempat berhalangan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Januari 2024, untuk memberikan kesaksian.

    Dalam persidangan tersebut, Ahok dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sembilan terdakwa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Kasus ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah fantastis.

    Sembilan nama yang terseret dalam pusaran kasus ini antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).

    Selain itu, terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan dalam kasus yang sama adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025).

    Perbuatan kesembilan terdakwa ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp285, 18 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2, 73 miliar dolar AS dan Rp25, 44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171, 99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2, 62 miliar dolar AS.

    Rincian kerugian keuangan negara meliputi pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5, 74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023 yang mencapai Rp2, 54 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani perekonomian.

    Keuntungan ilegal diduga didapat dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber domestik.

    Atas dugaan perbuatan tersebut, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS

    ahok sidang korupsi pertamina skandal migas sidang korupsi saksi korupsi kejaksaan agung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendarto, Bos PT SMJL dan PT MA Didakwa...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Razia Blok Caraka Nihil Temuan, Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Keamanan
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Peduli Kesehatan Mental, Peserta Magang Laksanakan Penyuluhan Psikologi bagi Warga Binaan
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎

    Ikuti Kami