JAKARTA - Dalang di balik dugaan korupsi senilai Rp 1, 8 triliun terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 terungkap. Jaksa penuntut umum menjerat Hendarto, pengusaha di balik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), dengan dakwaan serius.
Korupsi ini diduga telah menggerogoti kas negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000. Angka tersebut dibeberkan langsung oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 26 Januari 2026.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum ini tidak dilakukan sendirian. Hendarto disebut beraksi bersama-sama dengan para pejabat LPEI yang memiliki peran kunci dalam penyaluran dana. Mereka adalah Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V).
"Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum, " tegas jaksa.
Modus operandi yang dilakukan Hendarto sangat beragam. Ia diduga memanfaatkan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Tak hanya itu, ia juga merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan, serta menggunakan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan perkebunan yang tidak memiliki izin yang memadai.
Lebih lanjut, Hendarto juga dituding menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Rekayasa lainnya meliputi justifikasi ekspor, penggunaan data proyeksi penjualan yang tidak benar, hingga melakukan novasi dengan melibatkan pihak terafiliasi.
Jaksa juga merinci bahwa Hendarto merekayasa laporan penilaian (appraisal) untuk perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Ia juga menggunakan laporan keuangan dari kantor akuntan publik di luar rekanan LPEI untuk pengajuan perpanjangan fasilitas, serta menggunakan dana pinjaman tidak sesuai tujuan.
Akibat perbuatan ini, sejumlah pihak diduga turut memperkaya diri. Hendarto sendiri dikabarkan meraup keuntungan Rp 1, 05 triliun dan 49, 875 juta dolar AS, yang jika dikonversikan dengan kurs Rp 16.754 per dolar AS, totalnya mencapai Rp 1, 8 triliun. Pihak lain yang disebut menerima aliran dana antara lain Dwi Wahyudi (Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS), Arif Setiawan (50 ribu dolar AS), dan Kukuh Wirawan (Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS).
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1, 05 triliun dan 49, 875 juta dolar AS (setara Rp 835, 6 miliar), " ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (PERS)

Updates.