JAKARTA - Lembaga antirasus Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadapi tantangan baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kali ini, seorang saksi kunci, Wela Arista (WA), yang merupakan asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris, dilaporkan mangkir dari panggilan resmi penyidik.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik, " tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui para jurnalis di Jakarta pada Jumat (14/11/2025). Keputusan Wela Arista untuk tidak memenuhi panggilan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan sedikit hambatan dalam proses pengumpulan bukti.
Menanggapi situasi tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan segera mengambil langkah lanjutan. "Oleh karena itu, Budi mengatakan KPK akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemanggilan Wela Arista sebagai saksi kasus CSR BI-OJK." Upaya ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mendalami kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan dana publik.
Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau yang juga dikenal sebagai dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode tahun 2020 hingga 2023. Perkara ini mulai terkuak berkat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta adanya pengaduan dari masyarakat.
KPK telah memulai penyidikan umum kasus ini sejak Desember 2024, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK tidak tinggal diam dan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga kuat menyimpan alat bukti vital terkait perkara ini. Lokasi tersebut mencakup Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang juga tak luput dari pemeriksaan pada 19 Desember 2024.
Puncak dari proses penyelidikan awal ini adalah penetapan dua tersangka pada 7 Agustus 2025. Mereka adalah Satori (ST), seorang anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan Heri Gunawan (HG). Penegasan status tersangka ini menandakan bahwa KPK telah mengantongi cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua individu tersebut. (PERS)

Updates.