Dalang Korupsi Gula Terkuak, Enggartiasto Lukita Disebut Berulang Kali

    Dalang Korupsi Gula Terkuak, Enggartiasto Lukita Disebut Berulang Kali
    Mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita

    JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula semakin meruncing dengan terungkapnya keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Nama beliau kerap disebut-sebut dalam berbagai persidangan, menyoroti peran strategisnya yang disandingkan dengan pejabat tinggi lainnya seperti Thomas Trikasih Lembong.

    Hal ini terungkap dengan jelas dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, didampingi hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan, membacakan amar putusan yang secara gamblang memuat peran para terdakwa.

    “Terdakwa turut serta bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016; Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 dan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019, secara melawan hukum, ” papar hakim saat membacakan putusan vonis.

    Sebelumnya, jejak Enggartiasto Lukita juga telah terdeteksi dalam dokumen dakwaan. Jaksa penuntut umum mencantumkan namanya sebanyak 32 kali dalam dakwaan terhadap Tony Wijaya, salah satu dari sembilan bos perusahaan gula swasta yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.

    “Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetya, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, ” demikian dakwa jaksa seperti dikutip pada Kamis (19/6/2025). (PERS)

    korupsi gula enggartiasto lukita mendag impor gula pengadilan tipikor kerugian negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    ACST Dituding Terima Dana Korupsi Tol MBZ...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 13 Bendo  Amankan Halalbihalal Warga PSHT Sampaikan Pesan Kamtibmas   
    Borong Hasil Kebun Warga Paniai, Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Dorong Ekonomi Lokal Papua Tengah
    Sentuhan Humanis di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya Layani Kesehatan Warga Yugumuak
    Kreativitas Tumbuh Jiwa Kepemimpinan Terasah  Saka Wira Kartika Gelar Kegiatan Hasta Karya Inspiratif   
    Satgas Ksatria Jaya Eratkan Warga Sinak Lewat Komsos Humanis

    Ikuti Kami