DPR dan Kemenkeu Matangkan Kebijakan Fiskal 2026, Anna Mu’awanah Soroti Isu Bea Keluar Emas

    DPR dan Kemenkeu Matangkan Kebijakan Fiskal 2026, Anna Mu’awanah Soroti Isu Bea Keluar Emas
    Anggota Komisi XI DPR RI Anna Mu’awanah

    JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) krusial bersama Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin, 17 November 2025. Pertemuan ini menjadi ajang strategis untuk membedah seluk-beluk kebijakan penerimaan negara, mencakup Bea Keluar Emas, Bea Keluar Batu Bara, serta rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Agenda ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mengonsolidasikan kebijakan fiskal jelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yang dituntut tetap kokoh, dapat dipercaya, serta sigap merespons gejolak ekonomi global dan domestik.

    RDP yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, ini menyajikan paparan komprehensif mengenai proyeksi APBN 2026. Pemerintah mematok target ambisius: pendapatan negara sebesar Rp3.153, 6 triliun dan belanja negara Rp3.842, 7 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diproyeksikan tetap terjaga pada angka 2, 68?ri Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menekankan perlunya sinergi antara optimalisasi pendapatan, peningkatan mutu belanja, dan inovasi pembiayaan untuk menopang proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5, 2% di tahun 2026.

    Menyoroti isu Bea Keluar emas, Anggota Komisi XI DPR RI Anna Mu’awanah mengungkapkan pandangannya. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan langkah cerdas untuk menyeimbangkan harga dan mencegah kepincangan pasar yang berpotensi merugikan.

    “Harga emas melonjak sangat tajam. Pada kuartal pertama berada pada kisaran Rp 2, 8 juta per gram, dan sekarang sudah mendekati Rp 4 juta. Dalam rupiah, kenaikan terjadi dari sekitar Rp 1, 6 juta menjadi hampir Rp 3 juta per gram. Jika pemerintah tidak menyesuaikan Bea Keluar, harga emas dalam negeri berpotensi lebih murah dari harga global, dan itu bisa memicu arus keluar emas yang tidak terkendali, ” tegas Anna.

    Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, kebijakan ini tidak sekadar soal tarif, melainkan bagian dari visi besar hilirisasi mineral dan upaya membangun ekosistem bullion bank di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi emas sebagai aset strategis nasional.

    Tak hanya emas, pemerintah turut memaparkan rencana penajaman Bea Keluar batu bara. Langkah ini merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan ekspor komoditas energi yang krusial untuk menjamin pasokan domestik bagi industri sekaligus memaksimalkan nilai tambah dari sektor pertambangan.

    “Harmonisasi Bea Keluar harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri dan kewajiban menjaga keberlanjutan fiskal, ” ujarnya, menegaskan bahwa peningkatan pendapatan negara tidak boleh sampai mengorbankan kebutuhan energi dalam negeri.

    Aspek kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian dalam RDP ini, khususnya melalui kajian pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Instrumen ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan mengendalikan konsumsi gula berlebih yang erat kaitannya dengan penyakit tidak menular.

    Anna Mu’awanah menekankan pentingnya sosialisasi yang tepat agar masyarakat tidak salah paham mengenai kebijakan cukai MBDK.

    “Jangan sampai muncul persepsi bahwa semua minuman manis dikenai cukai. Yang dikenakan cukai adalah minuman berpemanis yang sudah dalam kemasan dan siap diminum. Bukan minuman manis rumahan seperti yang dijual di warteg, ” jelasnya, sembari menambahkan bahwa penerapan cukai MBDK perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi, serta momentum yang tepat agar efektif dan proporsional.

    Di penghujung diskusi, Anna Mu’awanah menegaskan dukungan penuh Komisi XI DPR RI terhadap upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 5, 2% di tahun 2026. Ia meyakini target tersebut realistis jika pemerintah mampu menjaga defisit anggaran pada level yang sehat dan memperkuat sisi penerimaan tanpa memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat.

    “Pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada belanja yang besar, tetapi juga pada kualitas penerimaan yang sehat, terukur, dan berkeadilan. Kebijakan Bea Keluar dan cukai hari ini harus diletakkan dalam kerangka besar pembangunan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan, ” tutupnya. (PERS

    kebijakan fiskal apbn 2026 bea keluar emas dpr ri kemenkeu cukai mbdk anna mu'awanah ekonomi indonesia
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami