JAKARTA - Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) secara tegas membantah narasi yang menyebutkan dugaan korupsi senilai Rp27 miliar sebagai fitnah. Pihak Kementan menyatakan bahwa kasus ini mengakar kuat pada pengakuan langsung, bukti-bukti awal yang kuat, serta hasil audit investigatif mendalam yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
"Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat, " tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, dalam keterangan resminya pada Senin (26/01/2025) di Jakarta.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa titik terang kasus ini muncul ketika Deni, seorang pejabat di bawah Indah Megahwati, secara terbuka membeberkan modus operandi permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan jujur Deni inilah yang membuka jalan bagi pengungkapan seluruh rangkaian perkara.
Fakta yang terungkap kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, yang berhasil mengidentifikasi adanya proyek-proyek fiktif dengan total nilai mencapai Rp27 miliar. Angka ini, menurut Kementan, berpotensi terus bertambah seiring masuknya laporan dari pihak lain yang mengaku tidak menerima realisasi proyek meskipun telah memberikan komitmen dana. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya skema proyek fiktif yang terstruktur dan sistematis.
Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mengingat perannya dalam membuka modus permainan proyek dan pengakuannya menerima dana miliaran rupiah.
Arief menambahkan, penanganan kasus ini kini berada di bawah Polda Metro Jaya. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya dalam penetapan P21. Upaya penanganan perkara masih terus berjalan dinamis, seiring dengan pendalaman bukti, keterangan saksi, dan laporan pengaduan lain yang terus masuk.
"Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah, " pungkas Arief, menekankan kembali bantahan terhadap narasi yang beredar.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara gamblang mengungkap praktik dugaan korupsi ini sebagai bagian dari komitmen Kementan untuk membersihkan diri dari praktik-praktik tercela dan penyalahgunaan wewenang.
|
Baca juga:
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!
|
"Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka, " ujar Mentan Amran pada Senin (9/6/2025).
Mentan Amran juga mengungkapkan bahwa dalam modus operandi tersebut, oknum terkait melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan yang mereka jalankan.
Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan pada Rabu (4/6/2025), Mentan Amran kembali menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan kini tengah menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak eksternal sebagai imbalan atas sejumlah uang.
Kementerian Pertanian menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa bersikap transparan, bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, serta menyatakan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk praktik korupsi.
Kementan juga mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak didukung oleh fakta dan dasar hukum yang kuat. Penting untuk mengedepankan informasi yang bersumber langsung dari proses hukum yang berjalan dan pernyataan resmi yang dikeluarkan.
Imbauan ini secara khusus ditujukan terkait pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di publik, yang menyebutkan dirinya sebagai korban fitnah.
"Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi menimbulkan kasus hukum baru, " tutup Arief. (PERS)

Updates.