JAKARTA - Menjelang akhir pekan lalu, tepatnya pada Jumat (6/2/2026), suasana di Ruang NKRI Lemhannas RI terasa istimewa. Para peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan ke LXIX berkesempatan mendengarkan langsung paparan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Beliau hadir untuk mengupas tuntas tentang “Peran MK dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional dan Memperkuat Asta Cita”.
Di awal pemaparannya, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kembali esensi tugas lembaga yang dipimpinnya. “Tugas MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, yang sering kita pahami dengan istilah Judicial Review (JR), ” ujar Suhartoyo, menjelaskan fungsi fundamental yang acapkali menjadi sorotan publik.
Lebih jauh, beliau menguraikan bahwa kewenangan MK tidak berhenti pada judicial review semata. “Selain melakukan judicial review, MK juga berwenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum, ” papar Suhartoyo, menegaskan cakupan tugas MK yang luas.
Bagaimana MK berkontribusi pada cita-cita luhur pembangunan nasional dan Asta Cita? Suhartoyo melihat benang merahnya pada proses pembentukan undang-undang. “Kalau kita cermati, ada hubungan korespondensi antara pembangunan nasional yang dicita-citakan oleh negara ini, salah satunya adalah melalui pembentukan undang-undang, ” ucapnya.
Menurut beliau, undang-undang sejatinya adalah instrumen krusial untuk menggapai tujuan negara, terutama demi kesejahteraan rakyat. “Hal ini karena undang-undang merupakan sebuah bagian dari instrumen dalam mencapai tujuan negara, yaitu untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian dari pembangunan nasional secara utuh, ” imbuhnya, menekankan orientasi undang-undang pada kemaslahatan masyarakat.
Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut, undang-undang haruslah berpihak pada kepentingan bangsa. Di sinilah peran MK menjadi sangat vital. “Keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menguji kembali undang-undang yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR, guna memastikan bahwa regulasi tersebut tidak bermuatan politik dan ditunggangi kepentingan kelompok yang mengesampingkan kepentingan luas masyarakat dan bangsa, ” tegas Suhartoyo, menyuarakan pentingnya independensi legislasi.
Menutup sesi yang penuh pencerahan itu, Ketua MK Suhartoyo merangkum peran strategis lembaganya. “Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk berperan sebagai pelindung konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pelindung demokrasi, pelindung hak asasi manusia, dan pelindung hak konstitusional warga negara, ” pungkasnya.
Beliau juga menggarisbawahi tiga sifat krusial dari setiap putusan MK. “Sifat putusan tersebut meliputi, final, erga omnes, dan self-executing, ” jelas Suhartoyo. Ia menambahkan, “Final berarti keputusan MK tidak dapat diajukan banding, erga omnes berarti keputusan MK tidak hanya mengikat kepada pembuat perkara tetapi mengikat untuk umum, serta self-executing berarti keputusan MK memiliki kekuatan eksekusi dan dapat berlaku secara otomatis tanpa perlu dieksekusi oleh lembaga khusus.” (PERS)

Ibrahim