JAKARTA - Dunia pemberantasan korupsi kembali dihebohkan dengan terungkapnya dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sungguh fantastis, mencapai Rp919 miliar. Ini bukan sekadar angka, melainkan potensi hilangnya triliunan rupiah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan kabar ini kepada awak media di Jakarta pada hari Senin (19/01/2026). Ia mengonfirmasi bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap dua individu yang diduga kuat terlibat dalam praktik haram ini.
Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah AMA, yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, dan KRZ, yang merupakan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 pada periode 2011-2016. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (14/1), di mana keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, sebuah sikap yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
Penahanan terhadap AMA dan KRZ akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak Senin (19/01/2026) ini hingga Senin, 7 Februari. Mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah upaya menghalangi penyidikan.
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total kini ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang meresahkan ini. (PERS)

Updates.