KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua pejabat penting dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi mendalam KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok.

    Kedua saksi yang diperiksa adalah ZB, selaku Kepala Seksi Mutasi I Ditjen Badilum MA, dan IS, selaku Kepala Seksi Mutasi II Ditjen Badilum MA. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZB selaku Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA dan IS selaku Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/04/2026).

    Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, saksi IS tercatat tiba di lokasi pada pukul 10.02 WIB, disusul oleh saksi ZB dua menit kemudian, tepatnya pukul 10.04 WIB. Kehadiran mereka di markas KPK ini menandakan upaya serius KPK untuk mengungkap jaringan praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok. Operasi tersebut berhasil membongkar dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara sengketa lahan. Selang sehari, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang yang terlibat. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang staf PN Depok, seorang direktur, dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, sebuah perusahaan yang merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.

    Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam penerimaan suap atau janji untuk memfasilitasi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Para tersangka yang ditetapkan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

    Lebih lanjut, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan ini didasarkan pada data yang diperoleh KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan adanya penerimaan uang senilai Rp2, 5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Informasi ini semakin memperdalam gambaran kompleksitas kasus suap dan gratifikasi yang sedang diusut. (PERS)

    kpk korupsi pengadilan mahkamah agung depok suap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    PT PITS Tangsel Raih TOP BUMD Awards 2026

    Artikel Berikutnya

    Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Start Awal Kepemimpinan, Karutan dan Ka.KPR Tegaskan Arah Transformasi Rudem
    Cek Sertipikat Tanah Makin Mudah Lewat Smartphone Anda
    Pastikan Pembangunan Sesuai Standar, Dandim Tulungagung Tinjau Jembatan Perintis Garuda
    Kodim 0602/Serang Gelar Bakti Sosial Pembuatan Akta Kelahiran, Wujud Implementasi Pembinaan Teritorial TNI AD
    Pelantikan Ka. KPR Baru, Kepala Rudem Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

    Ikuti Kami