MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Ada Mekanisme Khusus

    MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Ada Mekanisme Khusus
    Putusan bersejarah ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026)

    JAKARTA - Kabar gembira bagi para pejuang pena di Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Ini berarti, wartawan kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan tidak bisa serta-merta dijerat pidana hanya karena menjalankan profesinya.

    Putusan bersejarah ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Dalam sidang yang dinanti-nantikan ini, MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers memiliki makna yang lebih dalam.

    MK menyatakan, “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.” Ini adalah sebuah terobosan yang sangat berarti, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi insan pers.

    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan pandangan Mahkamah. Beliau menyatakan bahwa norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya belum secara jelas mengatur bentuk perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan. “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999, ” ujar Guntur.

    Mahkamah merasa perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Tujuannya jelas: memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. “Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata, ” tegas Guntur.

    Ini adalah pengingat penting bagi kita semua tentang betapa berharganya kebebasan pers. Perjuangan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono dalam menguji konstitusionalitas pasal ini patut diapresiasi. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan, bahkan berujung pada kriminalisasi atas pemberitaan yang mereka lakukan.

    Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, ” kini mendapatkan tafsir baru yang lebih konkret. Penjelasannya, yang tadinya hanya menyatakan “jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kini diperjelas dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan restorative justice.

    Keputusan MK ini sejalan dengan semangat perlindungan yang telah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. Kini, wartawan pun mendapatkan penguatan perlindungan serupa, memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional dapat terus berjalan tanpa rasa takut yang berlebihan akan jerat hukum yang tidak proporsional.

    Meski demikian, perlu dicatat bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pandangan berbeda dalam putusan ini. Namun, mayoritas keputusan MK yang mengutamakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers sebelum adanya tuntutan pidana atau perdata, jelas memberikan angin segar bagi dunia jurnalistik Indonesia. (PERS)

    mk uu pers wartawan perlindungan hukum pidana jurnalistik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek KA Jateng,...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Kalijati Komunikasi Kamtibmas Bersama Warga
    Kapolsek Tirtajaya bersama Anggotanya melaksanakan Penanaman Jagung Serentak
    Sinergitas Tiga Pilar, Połsek Jatisari Ciptakan Kamtibmas Di Tingkat Desa ‎
    Anggota Polsek Tirtajaya ajak Masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat 
    Cegah Tawuran dan Tindak Kriminalitas, Polsek Jatisari Lakukan Patroli Malam

    Ikuti Kami