Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

    Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

    JAKARTA — Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.

    Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

    “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap, ” jelas Prof. Juanda.

    Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

    “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan, ” tegasnya.

    Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

    “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan, ” ujarnya.

    Ia menilai, anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

    “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, ” lanjut Prof. Juanda.

    Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.

    “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, ” jelasnya.

    Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

    “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI, ” katanya.

    Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

    “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya, ” pungkas Prof. Juanda.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk...

    Artikel Berikutnya

    Menko Polkam Serahkan Mobil Penjernih Air,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Hadir untuk Masyarakat: Bhabinkamtibmas  Bantu Evakuasi Jenazah di sawah
    Polisi  Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan
    Peresmian Jembatan Gantung Sekayam oleh Dankolakopsrem 121/Abw sebagai Wujud Pengabdian Kementerian Pertahanan RI, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1 Kostrad dan Vertical Rescue Indonesia kepada Masyarakat di Wilayah Perbatasan
    Menko Polkam Serahkan Mobil Penjernih Air, Kunjungi Pengungsian, dan Tinjau Perbaikan Jembatan di Aceh
    KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf atas Gangguan Lokomotif Perjalanan KA Kertanegara

    Ikuti Kami