Prabowo Tegaskan Penghapusan Utang Petani Demi Kemanusiaan dan Peluang Baru

    Prabowo Tegaskan Penghapusan Utang Petani Demi Kemanusiaan dan Peluang Baru
    Presiden RI Prabowo Subianto

    JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini, yang sempat memicu perdebatan dengan pimpinan perbankan, digagas murni atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang realistis di tengah kesulitan masyarakat kecil.

    Menanggapi kekhawatiran sejumlah bankir konservatif, Presiden Prabowo mengutip dialognya di Global CEO Conference 2025 di Jakarta pada Rabu (15/10/2025) malam. "Tentu saja ada sebagian bankir konservatif yang mengatakan, tidak bisa, Pak. Jika kita hapus, apa contoh yang akan kita berikan bagi peminjam lain?” ujar beliau, menggambarkan tarik ulur dalam pengambilan keputusan krusial ini.

    Beliau memaparkan bahwa kebijakan ini berakar dari realitas pahit yang dihadapi para petani dan pelaku UMKM yang telah menunggak utang selama puluhan tahun. "Orang-orang ini sudah 25 tahun tidak mampu membayar karena cuaca buruk, bencana alam, dan berbagai sebab lainnya. Tidak mungkin mereka bisa melunasi, " tegas Presiden Prabowo, menyoroti fakta lapangan yang tak terbantahkan.

    Presiden mengungkapkan bahwa banyak petani dan pelaku usaha kecil datang kepadanya dengan keluhan yang sama: mereka tak bisa mengakses pinjaman baru akibat beban utang lama yang masih tercatat di bank. "Banyak dari mereka datang kepada saya dan berkata, Pak, kami tidak bisa mendapat pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih tercatat di buku bank, ’” kata beliau, merasakan langsung keputusasaan mereka.

    Setelah berdiskusi dengan para pimpinan bank, terungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian besar utang lama tersebut sebenarnya sudah di-write off atau dihapus buku oleh bank. Namun, beban administratifnya masih terus membebani masyarakat. "Setelah 25 tahun, kebanyakan utang itu sebenarnya sudah tidak lagi aktif di buku bank. Tapi tetap tercatat, sehingga rakyat kecil tidak bisa mulai lagi dari nol, ” jelas Presiden Prabowo.

    Meskipun ada penolakan awal dari kalangan bankir konservatif, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya sikap realistis dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ia memandang kebijakan penghapusan utang ini sebagai kesempatan emas bagi petani dan pelaku usaha kecil untuk bangkit kembali dan kembali produktif.

    Lebih dari sekadar urusan ekonomi, kebijakan ini merupakan bentuk nyata dukungan negara bagi mereka yang terperangkap dalam lingkaran utang yang tak berkesudahan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Aturan ini mencakup penghapusan tagihan macet bagi pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, hingga UMKM kreatif seperti kuliner dan busana. (PERS

    penghapusan utang umkm petani kebijakan ekonomi pemberdayaan perbankan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Menko Yusril: Kurikulum Polisi Harus Fokus...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta
    Tondong Tallasa Bangkit: JNI Pangkep Dorong Kebangkitan Potensi Lokal di Timur Pangkep
    Warga Lumin Park Apresiasi Respons Cepat Polda Sumbar Bersihkan Akses Jalan Pascabencana
    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana

    Ikuti Kami