Supratman Andi Agtas: Reformasi Tata Kelola Royalti Musik Indonesia Demi Keadilan

    Supratman Andi Agtas: Reformasi Tata Kelola Royalti Musik Indonesia Demi Keadilan
    Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas

    JAKARTA - Industri musik Indonesia tengah menikmati gelombang pertumbuhan yang pesat, didorong oleh kemajuan digitalisasi, maraknya platform streaming, dan kekuatan media sosial. Namun, di balik gemerlapnya kemajuan ini, terbentang tantangan besar terkait perlindungan hak cipta, pengelolaan aset intelektual, serta keadilan dalam distribusi royalti.

    Menyadari krusialnya persoalan ini, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah yang didukung penuh oleh para pemangku kepentingan dalam ekosistem musik. Fokus utama saat ini adalah melakukan reformasi mendasar pada tata kelola royalti. Tujuannya jelas: memastikan setiap sen royalti sampai ke tangan pencipta aslinya.

    "Kementerian Hukum (Kemenkum), pemerintah, di bawah kepemimpinan bapak Presiden Prabowo Subianto komitmennya cuma satu, royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak, " tegas Supratman saat didapuk sebagai pembicara kunci dalam Konferensi Musik Indonesia 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Kamis (09/10/2025).

    Dalam diskusi mendalam bersama musisi senior Candra Darusman, Supratman membedah tiga pilar utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual di industri musik: kreasi, perlindungan hukum, dan monetisasi. Ia menekankan pentingnya peran lintas kementerian untuk menyokong pertumbuhan industri ini.

    "Kalau kita bicara soal ekosistem hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah industri musik, setahu saya kita punya tigal hal. Pertama harus ada kreasi. Kalau kreasinya baik, maka kemudian akan berlanjut ke tahap kedua yaitu perlindungan hukum, " jelas Menkum.

    Ia menambahkan, Kemenkum akan fokus pada aspek regulasi, sementara kementerian lain seperti Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif turut berperan penting dalam ekosistem ini.

    Tahap ketiga, yang merupakan tujuan akhir dari seluruh rantai ekosistem ini, adalah manfaat ekonomi. Bagaimana pemilik kreasi dapat merasakan hasil jerih payah mereka secara adil. "Kalau tiga ekosistem ini bisa berjalan secara baik, yang kita mau lakukan adalah transformasi. Bagaimana kemudian industri di bidang kreatif, salah satunya musik, dengan perlindungan hukum yang kita bisa berikan itu benar-benar bisa melahirkan kreasi-kreasi berikutnya. Kemudian royalti yang diharapkan itu benar-benar sampai kepada orang yang berhak, " urai Supratman.

    Supratman mengakui, perjuangan menata ulang sistem royalti bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, ia menyerukan kepada seluruh insan musik yang terlibat dalam ekosistem ini untuk bersatu padu dan mengerahkan kekuatan bersama.

    "Saya hanya ingin semua yang terlibat didalam ekosistem ini, bisa mendapatkan kepastian (haknya). Bahwa saya menerima Rp100 benar karena memang hak saya hanya Rp100, bukan Rp200. Itu yang kami bangun sekarang. Karena itu saya mohon dukungan kepada seluruh ekosistem, " tutupnya, menggarisbawahi harapan akan keadilan yang merata bagi setiap kreator. (PERS)

    royalti musik hak cipta industri musik kemenkum reformasi tata kelola ekosistem musik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing Korban...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026

    Ikuti Kami