JAKARTA - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/12/2025), terkuak fakta mengejutkan mengenai penggunaan dana senilai USD 15 juta yang dihitung sebagai kerugian negara dalam kasus korupsi jual beli gas. Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) sekaligus salah satu terdakwa, membeberkan bahwa sebagian besar dari dana tersebut dialihkan untuk membayar rentenir.
Pertanyaan jaksa mengalir deras, menelisik aliran dana yang ditransfer ke PT IAE. Iswan mengonfirmasi transfer tersebut sebelum menjelaskan peruntukannya.
"Jadi tadi sudah ditransfer ya ke PT IAE?" tanya Jaksa.
"Iya benar, " jawab Iswan.
"Nah, ini langsung saja di BAP saudara ini ya? Nah kemudian dari situ untuk apa saja uangnya saudara?" tanya jaksa.
Iswan merinci, USD 8 juta dialokasikan untuk kewajiban kepada Pertagas, sementara USD 2 juta disalurkan ke sebuah bank. Namun, sorotan utama tertuju pada sisa USD 5 juta yang diberikan kepada pihak ketiga.
Jaksa lantas mendalami identitas pihak ketiga tersebut, mengaitkannya dengan nama Nur Harjanto. Iswan dengan gamblang menjelaskan perannya.
"Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?" tanya Jaksa.
"Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi, " jawab Iswan.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, bersama Iswan. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung pada periode 2017-2021. Jaksa menilai, kegiatan ilegal tersebut telah memperkaya korporasi maupun individu lain.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, " ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (1/9).
Menurut jaksa, Danny Praditya secara melawan hukum telah melakukan kegiatan untuk mendapatkan dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan institusi pembiayaan. Hal ini terjadi di tengah larangan jual beli gas secara bertingkat.
Jaksa mengungkap, kekayaan pribadi yang diperoleh dari praktik ini mencakup Iswan sebesar USD 3.581.348, 75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401, 25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Atas perbuatannya, Danny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.