Anak Riza Chalid Akui Permintaan Bank Gunakan Nama Ayahnya untuk Jaminan Kredit

    Anak Riza Chalid Akui Permintaan Bank Gunakan Nama Ayahnya untuk Jaminan Kredit
    Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid

    JAKARTA – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid, memberikan keterangan mengejutkan di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan nama sang ayah sebagai jaminan pribadi atau personal guarantee dalam pengajuan kredit untuk akuisisi terminal bahan bakar minyak (BBM) sejatinya adalah permintaan dari pihak bank.

    "Itu permintaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena mereka minta, saya antar untuk bertemu ayah saya, " ujar Kerry pada Selasa (31/03/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat dirinya bersaksi dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota.

    Dalam pertemuan tersebut, Kerry, yang juga merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengaku tidak datang sendiri. Ia mengajak seorang notaris untuk mendampinginya bersama perwakilan dari BRI.

    Meskipun awalnya tidak merinci sepenuhnya, Kerry menegaskan bahwa ayahnya, Riza Chalid, telah mengetahui rencana akuisisi terminal BBM dan tawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada PT Pertamina (Persero) ketika namanya dicatut sebagai jaminan.

    "Saya cerita sekilas dan ia (Riza Chalid) menjawab insyaallah lancar, " ungkapnya, menyiratkan restu sang ayah terhadap rencana tersebut.

    Kerry kini berstatus sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2013-2024. Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, dan Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014.

    Kedua terdakwa tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp285, 18 triliun. Kerugian ini timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan atau turut serta dilakukan dalam tiga tahapan krusial tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Tahapan-tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi BBM satu jenis (JBKP) RON 90 kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN pada periode 2020-2021.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara itu, Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 190 hari penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2, 9 triliun, dengan subsider 5 tahun penjara jika tidak dipenuhi. (PERS) 

    riza chalid kerry adrianto korupsi minyak jaminan kredit sidang korupsi pertamina berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BPH Migas: Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi,...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Doa Bersama Satgas Yonif 712 dan Warga Wabui: Merajut Damai di Intan Jaya
    Sentuhan Hangat Satgas Yonif 200/BN: Cukur Ceria di Nduga

    Ikuti Kami