Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Terkait Dissenting Opinion dan Putusan Gibran

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Terkait Dissenting Opinion dan Putusan Gibran
    Hakim Konstitusi Anwar Usman

    JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelaporan ini dilayangkan terkait sikapnya yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap beberapa putusan penting yang menyita perhatian publik, termasuk Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    Advokat Syamsul Jahidin menjadi pihak yang mengajukan laporan tersebut. Menurut Syamsul, Anwar Usman tercatat menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengenai UU IKN dan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.

    "Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya, " ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).

    Syamsul menjelaskan kekecewaannya, terutama karena UU IKN dinilai memangkas hak guna usaha (HGU) yang seharusnya bisa mencapai 190 tahun. Sementara itu, UU Polri yang dibatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil juga menjadi sorotan.

    Namun, yang paling disorot oleh Syamsul adalah kontras sikap Anwar Usman dalam dua putusan tersebut dibandingkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan inilah yang menjadi dasar lolosnya keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk menduduki posisi calon wakil presiden.

    "Giliran putusan 90 yang pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika, " lanjut Syamsul.

    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK dengan tujuan untuk menguji apakah keputusan yang diambil oleh paman Gibran tersebut didasari oleh tendensi pribadi atau murni berdasarkan pendapat hukum yang kuat.

    "Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya, " imbuh Syamsul.

    Syamsul juga secara terbuka menyampaikan pandangannya mengenai kondisi MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman.

    "Kita melihat cacatnya MK, ya, ketika Ketua MK adalah Anwar Usman, " sebut dia.

    Laporan ini dikonfirmasi baru saja dimasukkan dan diterima oleh pihak MKMK pada hari ini. Syamsul kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari MKMK.

    Sebagai catatan, berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang tercatat menyatakan dissenting opinion pada putusan terkait UU IKN. Dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, Anwar Usman bersama Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda. Mereka menilai ada beberapa aspek yang seharusnya ditolak atau diperbaiki, termasuk terkait legal standing para pemohon.

    Namun, pada putusan terkait UU Polri (Nomor 114/PUU-XXIII/2025), nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion. Hakim yang menyatakan pendapat berbeda pada kasus ini adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. (PERS

    anwar usman mkmk uu ikn gibran mahkamah konstitusi hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap,...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Rp 3,9 triliun, Bankir China Bai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasuruan Perkuat Program Makan Bergizi Gratis: Koordinasi & Dukungan Dapur MBG
    Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Perkuat Sinergi Aparat Desa, Intensifkan Monitoring Stabilitas Wilayah Binuang
    Apresiasi Kemenkumham untuk Pasuruan: Posbakum Desa Diganjar Penghargaan
    TNI-Polri dan BPBD Gencar Bersihkan Longsor, Akses Vital Jayapura Segera Dibuka
    Penemuan Jenazah di Irigasi: Tragis, Terbawa Arus Setelah Jatuh

    Ikuti Kami