JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengungkapkan perkembangan signifikan terkait isu kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. Melalui kanal pengaduan 'Lapor Pak Purbaya', Kemenkeu menerima laporan masyarakat mengenai praktik penyalahgunaan dana pajak, di mana pemotongan yang seharusnya disetor ke kas negara justru tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
"Terdapat pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah antara lain pemotongan pajak yang tidak disetorkan tepat waktu dan atau tidak disetorkan ke kas negara, " ujar Purbaya dalam sebuah Media Briefing yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menindaklanjuti keluhan warga ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melakukan analisis mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya praktik di mana bendahara pemerintah memotong pajak wajib pajak namun tidak menyalurkannya ke rekening negara.
Dalam salah satu kasus yang terungkap, DJP telah berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bukti permulaan mengenai dugaan tindak pidana perpajakan telah disampaikan kepada pihak berwenang.
"Status perkara saat ini adalah bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri, " jelas Purbaya.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Purbaya menegaskan komitmen Kemenkeu dalam peningkatan kompetensi perpajakan bagi seluruh bendahara pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan pemahaman mengenai pentingnya kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut, sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi risiko ketidakpatuhan dan memperkuat pengawasan, DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini akan diformalkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) guna memastikan penanganan tindak pidana perpajakan berjalan efektif dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, DJP juga membentuk Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pajak. Forum ini melibatkan berbagai instansi penting seperti Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Purbaya menambahkan bahwa forum ini dirancang untuk memperkuat pertukaran data antarlembaga dan memastikan setiap bendahara pemerintah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan patuh. (PERS)

Updates.